Demo Ricuh, Pemprov DKI Kirimkan Surat ke Perusahaan Taksi

Selasa, 22 Maret 2016 - 22:40 WIB
Demo Ricuh, Pemprov DKI Kirimkan Surat ke Perusahaan Taksi
Demo Ricuh, Pemprov DKI Kirimkan Surat ke Perusahaan Taksi
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengirimkan surat kepada seluruh perusahan taksi di Jakarta. Dalam surat itu Dishub meminta agar perusahaan taksi memberikan sanksi terhadap sopir mereka yang melakukan tindakan anarkis.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan ke 34 perusahaan taksi yang beroperasi di DKI Jakarta."Isi suratnya meminta agar perusahaan memberikan sanksi terhadap pengemudi taksi yang anarkis," kata Sunardi kepada wartawan, Selasa (22/3/2016).

Sunardi menambahkan, dalam surat tersebut para operator diminta untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi yang terbukti melakukan tindakan anarkis. Pasalnya saat aksi unjuk rasa hari ini menimbulkan aksi anarkis berupa perusakan dan penghancuran sejumlah sarana angkutan umum maupun prasarana kota.

"Kalau mereka tidak tindak maka kita yang akan berikan sanksi tegas pencabutan izin usaha angkutan merekaā€ˇ," tambahnya. Menurut Sunardi, Dishub menyayangkan aksi sweeping dan perusakan angkutan umum yang dilakukan para sopir taksi.

Pasalnya mereka sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi didepan umum namun malah anarkis. "Dari awal sudah janji tidak ada sweeping, anarkis dan menganggu masyarakat, ini negara hukum, kita minta pihak kepolisian supaya diusut," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan sopir taksi yang melakukan mogok massal melalukan aksi sweeping dan merusak mobil-mobil taksi yang masih beroperasi di jalan tol dalam kota.

Berdasarkan pantauan, Selasa (22/3/2016), ratusan sopir taksi melakukan aksi demonya di kawasan Gedung DPR/MPR RI. Mereka menyuarakan agar angkutan ilegal ditutup, seperti Go-Jek, Grab Car, dan Uber Car lantaran tak membayar pajak dan tak memiliki surat perizinan.(Baca: Lakukan Sweeping, Mobil Taksi Diinjak-injak Pedemo)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7800 seconds (0.1#10.140)
pixels