Jessica Kumala Wongso Minta Dibebaskan 29 Maret 2016

Selasa, 22 Maret 2016 - 00:26 WIB
Jessica Kumala Wongso Minta Dibebaskan 29 Maret 2016
Jessica Kumala Wongso Minta Dibebaskan 29 Maret 2016
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta penyidik Polda Metro Jaya membebaskan tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Permintaan ini harus direalisasikan bila sampai 29 Maret 2016 mendatang, berkas perkara Jessica belum dinyatakan P21 oleh Kejati DKI Jakarta.

"Tahanan penyidik itu 20 hari, kalau belum selesai bisa perpanjang 40 hari ke kejaksaan itu ada dalam Pasal 24 KUHAP. Dan mereka mau perpanjang lagi ke mana," ungkap salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam pada wartawan Senin, 21 Maret 2016 kemarin.

Hidayat melanjutkan, berkas Jessica dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik polisi 15 Maret 2016 lalu. Penyidik memiliki batas waktu memperbaiki berkas tersebut selama 14 hari atau sampai 29 Maret 2016 mendatang.

Sehingga, apabila berkas tersebut sampai 28 Maret 2016 belum juga dinyatakan P21 oleh kejaksaan, maka penyidik harus membebaskan Jessica demi hukum. "Totalnya kan 60 hari penyidik, enggak boleh diperpanjang, kecuali sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan," tegasnya.

Hidayat menegaskan, kliennya tidak pernah merasa salah dalam kematian Mirna itu. "Jessica tidak melakukan. Dia enggak punya beban karena tidak melakukan, cuma di dalam stress," pungkasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, soal perpanjangan penahanan, penyidik bisa mengajukan perpanjangan penahanan untuk Jessica apabila berkas tersebut masih belum dinyatakan P21.

"Kami masih bisa ajukan perpanjang untuk 2x30 hari," tegasnya. Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan berkas pemeriksaan dan sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.

"Sudah kita limpahkan, seluruh permintaan jaksa sudah kami penuhi," kata Herry Heryawan, Senin (21/3/2016). Herry melanjutkan, berkas yang tebalnya mencapai 30 cm tersebut sudah sesuai dengan petunjuk jaksa.

Seluruh permintan sudah dipenuhi sehingga dia berharap bisa segera P21 dan dilimpahkan ke persidangan.(Baca: Polda Segera Limpahkan Berkas Pembunuhan Mirna)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5196 seconds (0.1#10.140)