Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras, MAKI Bacakan Permohonan
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras digelar di PN Jakarta Selatan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon membacahan permohonannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan itu digelar pada Senin (21/3/2016) sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai pada pukul 11.30 WIB. (Baca: Ahok Pertanyakan Keabsahan Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras)
Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukun KPK, yakni Suryawulan, Mia Suryani, dan Setiadi selaku Kepala Biro hukum KPK. Lalu, pihak Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan jajarannya.
Dalam sidang tersebut, Koordinator MAKI Bonyamin Sulaiman membacakan 23 alasannya mengajukan permohonan sidang praperadilan tersebut. Selain itu, dia pun membacakan sejumlah poin yang menjadi permohonannya terhadap KPK.
MAKI meminta agar Majelis Hakim menyatakan mengabulkan permohonannya. Menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa permohonan pemeriksaan praperadilan.
"Memerintahkan termohon melanjutkan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan pidana korupsi pembelian lahan, dan memerintah termohon melanjutkan dengan menuntut di Pengadilan Tipikor Jakpus," imbuhnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).
Usai membacakan permohan itu, ketua Majelis Hakim Tursina Aftianti pun menegaskan, kalau sidang pembacaan permohonan selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Maret 2016 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK.
"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon (KPK) memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," kata hakim.
Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan itu digelar pada Senin (21/3/2016) sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai pada pukul 11.30 WIB. (Baca: Ahok Pertanyakan Keabsahan Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras)
Dalam sidang tersebut, hadir kuasa hukun KPK, yakni Suryawulan, Mia Suryani, dan Setiadi selaku Kepala Biro hukum KPK. Lalu, pihak Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan jajarannya.
Dalam sidang tersebut, Koordinator MAKI Bonyamin Sulaiman membacakan 23 alasannya mengajukan permohonan sidang praperadilan tersebut. Selain itu, dia pun membacakan sejumlah poin yang menjadi permohonannya terhadap KPK.
MAKI meminta agar Majelis Hakim menyatakan mengabulkan permohonannya. Menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa permohonan pemeriksaan praperadilan.
"Memerintahkan termohon melanjutkan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum atas dugaan pidana korupsi pembelian lahan, dan memerintah termohon melanjutkan dengan menuntut di Pengadilan Tipikor Jakpus," imbuhnya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2016).
Usai membacakan permohan itu, ketua Majelis Hakim Tursina Aftianti pun menegaskan, kalau sidang pembacaan permohonan selesai dan akan dilanjutkan pada Selasa, 22 Maret 2016 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK.
"Sidang akan dilanjutkan dengan waktu yang sama. Mohon pihak termohon (KPK) memberikan jawabannya besok. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan bukti, baik itu saksi ataupun dokumen," kata hakim.
(ysw)