Berkedok Restoran, Gudang Miras Impor Ilegal di Bogor Digerebek
A
A
A
BOGOR - Polisi menggerebek sebuah klinik dan restoran di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor yang dijadikan kedok untuk menyimpan minuman keras impor ilegal.
Di lokasi tersebut petugas menyita ratusan botol miras berbagai merk yang diduga tak mengantongi izin. Sekalipun ada dokumen perizinannya, disinyalir sudah kadaluarsa.
“Seolah klinik dan resto ini hanya kamuflase. Saat anggota bergerak ke belakang, ternyata ada gudang besar yang di dalamnya miras berbagai merk luar negeri,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota di lokasi, Jumat (18/3/2016).
Pihaknya berhasil menyita minum beralkohol diatas 5 persen seperti wine, vodka, hulter blue, hulter melon yang masih tersusun rapi dalam sekitar 100 dus. "Bahkan ada beberapa sample minuman yang di pajang di rak," paparnya.
Selain menyita ratusan miras impor, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria yang diduga pemilik berinisial IR warga Pluit Mas, Jakarta Utara. Dihadapan petugas, pelaku mengaku, bisnis jual beli miras impor sejak tahun 2010 lalu.
Minuman yang di pasok, kemudian di sebarkan ke tempat hiburan malam di beberapa daerah. "Pelaku juga memasok minuman ke Puncak. Di kawasan wisata ini selain hawanya sejuk, juga banyak warga asing," kata AKP Hendrawan.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas menyegel dan memasang garis polisi terhadap bangunan yang diduga melanggar. "Yang kami bawa barang bukti ke Mapolres itu hanya 25 dus. Sisanya masih dalam gudang," tandasnya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka pelaku bisa di jerat pasal berlapis, mulai dari penyalagunaan izin usaha hingga bea masuk barang dari luar negeri. "Sekarang pemilik miras masih kami mintai keterangan," tegasnya.
PILIHAN:
Soal Usulan Komisi II DPR, Taufik: Ahok Keterlaluan
Di lokasi tersebut petugas menyita ratusan botol miras berbagai merk yang diduga tak mengantongi izin. Sekalipun ada dokumen perizinannya, disinyalir sudah kadaluarsa.
“Seolah klinik dan resto ini hanya kamuflase. Saat anggota bergerak ke belakang, ternyata ada gudang besar yang di dalamnya miras berbagai merk luar negeri,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor Kota di lokasi, Jumat (18/3/2016).
Pihaknya berhasil menyita minum beralkohol diatas 5 persen seperti wine, vodka, hulter blue, hulter melon yang masih tersusun rapi dalam sekitar 100 dus. "Bahkan ada beberapa sample minuman yang di pajang di rak," paparnya.
Selain menyita ratusan miras impor, pihaknya juga telah mengamankan seorang pria yang diduga pemilik berinisial IR warga Pluit Mas, Jakarta Utara. Dihadapan petugas, pelaku mengaku, bisnis jual beli miras impor sejak tahun 2010 lalu.
Minuman yang di pasok, kemudian di sebarkan ke tempat hiburan malam di beberapa daerah. "Pelaku juga memasok minuman ke Puncak. Di kawasan wisata ini selain hawanya sejuk, juga banyak warga asing," kata AKP Hendrawan.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas menyegel dan memasang garis polisi terhadap bangunan yang diduga melanggar. "Yang kami bawa barang bukti ke Mapolres itu hanya 25 dus. Sisanya masih dalam gudang," tandasnya.
Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka pelaku bisa di jerat pasal berlapis, mulai dari penyalagunaan izin usaha hingga bea masuk barang dari luar negeri. "Sekarang pemilik miras masih kami mintai keterangan," tegasnya.
PILIHAN:
Soal Usulan Komisi II DPR, Taufik: Ahok Keterlaluan
(ysw)