Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar

Jum'at, 18 Maret 2016 - 16:13 WIB
Cabuli Siswinya, Guru...
Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Jakarta Ditangkap Usai Mengajar
A A A
JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa guru bahasa Inggris kelas 2, SMPN 3 Jakarta, Tebet, Jakarta Selatan berinisial ER (52). Guru tersebut akan diperiksa terkait kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya NS (14).

Berdasarkan pantauan, Guru Bahasa Inggris tersebut sampai di pelataran Polres Jakarta Selatan dengan dikawal anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jaksel pada Jumat (18/3/2016) sore.

Dia datang mengenakan penutup kepala, ER dikawal ketat tiga anggota kepolisian dan langsung digiring masuk ke ruangan penyidik Polres Jaksel. (Baca: Dicabuli Guru, Siswi SMP Ini Kerap Teriak Tengah Malam)

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, penjemputan tersebut dilakukan polisi untuk mempermudah proses penyelidikan. Saat dijemput, ER tak melakukan perlawanan apapun pada polisi.

Selain memeriksa ER, kata Surawan, polisi pun akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, hingga kini, polisi baru memeriksa dua orang saksi saja. Itu pun saksi dari pihak korban.

"Nanti kami lengkapi saksi lain yang mengetahui kejadian ini, saat ini kan baru saksi korban. Adapun alat bukti yang ada itu pakaian korban," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2016).

Menurutnya, sejauh ini, polisi belum bisa memastikan kalau ER akan dijadikan tersangka. Pasalnya, polisi harus memeriksa PNS yang akan memasuki usia pensiun itu dahulu secara intensif di Polres Jakarta Selatan.

Jika sudah, polisi pun akan menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut. "Kalau nanti cukup bukti, kami akan tetapkan dia sebagai tersangka dan kami tahan," pungkasnya.

PILIHAN:

Soal Usulan Komisi II DPR, Taufik: Ahok Ketakutan

Di Hari Lamaran, Gadis Ini Cerita Diperkosa Ayah Tiri Sejak SMP
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1053 seconds (0.1#10.140)