Selundupkan Sabu, WNA Nigeria Divonis Mati

Kamis, 17 Maret 2016 - 06:25 WIB
Selundupkan Sabu, WNA Nigeria Divonis Mati
Selundupkan Sabu, WNA Nigeria Divonis Mati
A A A
JAKARTA - Eze Chebastine Chibueze alias Morris WNA Nigeria yang merupakan terdakwa kasus narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Morris dinyatakan bersalah karena menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Selain Eze, WNI bernama Debora Angel Heremba pun divonis hukuman seumur hidup. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptaji mengatakan, Eze divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Maret 2016 lalu.

"Eze terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika," kata Chandra kepada wartawan di Rabu 16 Maret 2016 kemarin. Vonis itu dijatuhkan setelah Eze ditangkap oleh aparat keamanan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada 16 Juni 2015 lalu.

Eze diringkus bersama rekannya Debora Angel Heremba. Menurut Chandra, selain menjatuhkan vonis mati kepada Eze, Majelis Hakim d juga menghukum Debora dengan hukuman penjara seumur hidup.
Debora turut membantu Eze melakukan operasi penyelundupan narkotika tahun 2015 lalu.

Chandra menambahkan, saat menangkap Eze dan Debora pada Juni 2015 lalu, aparat keamanan menyita barang bukti berupa 27 kilogram sabu. Barang bukti kala itu disembunyikan dalam 27 alat refleksi yang berbeda.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9467 seconds (0.1#10.140)