Pembantu Berusia 15 Tahun Disetrika PNS Wanita
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menetapkan NC (35) seorang PNS di salah satu RS di kawasan Jakarta Pusat. Nina diduga kuat melakukan penganiyaan terhadap pembantunya yang masih belia yakni, MH (15).
Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menjelaskan, PNS yang tinggal sendiri di kontrakannya di Jalan Bandar Ujung, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara itu dijemput petugas, tak lama setelah MH melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
"Pelaku terbukti kuat melakukan penyiksaan mulai dari memukul, menendang, dan menyetrika korban," jelas Sungkono, Rabu 16 Maret 2016 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menambahkan, akibat kejadian itu MH mengalami luka memar, lebam, dan bakar di sekujur tubuhnya. Pipi sebelah kanannya, melepuh setelah disetrika majikannya.
"Pelaku kecewa, karena MH menyetrika baju dinasnya hingga bolong," tutur Yuldi ketika dikonfirmasi terpisah. Dihadapan penyidik NC membantah kerap melakukan penyiksaan kepada pembantunya itu.
Apa yang dilakukan itu, lanjut Yudi, merupakan pertama kalinya NC menganiaya PRT setelah emosi melihat bajunya rusak setelah disetrika korban. Atas perbuatannya NC terancam hukuman diatas lima tahun penjara, setelah diduga kuat melanggar Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono menjelaskan, PNS yang tinggal sendiri di kontrakannya di Jalan Bandar Ujung, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara itu dijemput petugas, tak lama setelah MH melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.
"Pelaku terbukti kuat melakukan penyiksaan mulai dari memukul, menendang, dan menyetrika korban," jelas Sungkono, Rabu 16 Maret 2016 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman menambahkan, akibat kejadian itu MH mengalami luka memar, lebam, dan bakar di sekujur tubuhnya. Pipi sebelah kanannya, melepuh setelah disetrika majikannya.
"Pelaku kecewa, karena MH menyetrika baju dinasnya hingga bolong," tutur Yuldi ketika dikonfirmasi terpisah. Dihadapan penyidik NC membantah kerap melakukan penyiksaan kepada pembantunya itu.
Apa yang dilakukan itu, lanjut Yudi, merupakan pertama kalinya NC menganiaya PRT setelah emosi melihat bajunya rusak setelah disetrika korban. Atas perbuatannya NC terancam hukuman diatas lima tahun penjara, setelah diduga kuat melanggar Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
(whb)