Pajak Motor Mati, Warga Bogor Persoalkan Penahanan STNK

Jum'at, 11 Maret 2016 - 03:30 WIB
Pajak Motor Mati, Warga...
Pajak Motor Mati, Warga Bogor Persoalkan Penahanan STNK
A A A
BOGOR - Operasi simpatik gabungan kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Raharja di Jalan Raya Alternatif Sentul, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai protes para pemilik kendaraan bermotor.

Sejumlah kritik disampaikan para pengendara, baik dari cara melakukan pemberian sanksi, pemilihan lokasi yang letaknya persis tak jauh dari perempatan hingga penilangan. Umumnya mereka kesal, karena operasi simpatik membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan.

“Saya mohon Pak Kapolres dan Kepala DLLAJ Kab Bogor dan Dandenpom Bogor mengevaluasi razia kendaraan tepat ditikungan perempatan Jalan Raya Bogor menuju Jalan. Alternatif Sentul ini. Akibatnya terjadi kemacatean luar biasa, karena jalan Raya Bogor arah menuju Kota Bogor ditutup. Hal ini semakin diperparah oleh petugas DLLAJ yg memberhentikan kendaraan truk-truk dipinggir jalan, sehingga kemacetan semakin parah. Mohon perhatiannya,” ujar Piyarso Hadi (45) warga Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, Kamis 10 Maret 2016 kemarin.

Kekesalan juga diungkapkan Agus (37) warga Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor. Agus mengaku kesal, lantaran petugas Dispenda yang bersatus PNS sewenang-wenang menahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor dan memberi tilang, layaknya petugas kepolisian.

Alasan penahanan STNK kendaraan dan diberi surat tilang lembaran putih, karena adanya keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan yang telah habis. "Saya awalnya diberhentikan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bogor. Dia minta surat-surat kendaraan. Surat saya lengkap, namun di STNK pajak mati karena belum bayar. Saya lalu digiring ke meja yang tak jauh dari situ. Petugas sipil ini langsung menahan STNK dan memberi saya kertas putih,"tuturnya.

Terlebih, ia sempat diminta membayar pajak ditempat, jika tak ingin STNK ditahan. Mengaku tidak punya uang, Agus lalu ditanya kapan bisa membayar. Karena terus di desak, bapak dua anak ini diam saja sambil mengikuti kemauan empat petugas Dispenda yang memaksanya menandatangani surat tilang.

"Saat surat tilang lembaran putih saya tandatangani, mereka minta saya ambil di Samsat Polres Bogor. Ini aneh saja, yang melakukan tilangnya PNS tapi diminta menebus di Samsat," ujarnya.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji saat dikonfirmasi terkait landasan hukum atau regulasi terkait penindakan berupa tilang terhadap pemilik kendaraan yang pajak STNK mati atau kadaluarsa, enggan berkomentar banyak.

“Itu wewenang PNS menahan STNK, dan itu ada aturannya yakni Peraturan Gubernur (Pergub). Kemudian ditegaskan kembali dalam keputusan bersama tim Pembina Samsat (Dispenda, Polri, Jasa Raharja). Tapi untuk jelasnya silakan tanya langsung ke Dispenda,” ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)