Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami

Selasa, 08 Maret 2016 - 02:22 WIB
Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami
Dituduh Gelapkan Surat-surat, Ibu Rumah Tangga Dipenjarakan Eks Suami
A A A
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga terpaksa mendekam di balik jeruji besi Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ernaly Chandra mendekam ditahanan karena dituduh menggelapkan surat-surat penting oleh mantan suaminya Suhardy Nurdin.

Kuasa hukum Ernaly, Iim Zovito Simanungkalit menjelaskan, kasus ini bermula ketika rumah tangga mereka retak, karena Suhardy diduga melakukan KDRT kepada Ernaly. Namun masalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan dengan jalan damai. Hanya saja, sejak Ernaly diusir dari rumah yang mereka beli bersama setelah setahun menikah di Green Garden G2/4 Jakarta Barat.

Ernaly pun pindah ke rumah yang juga merupakan harta benda bersama di Jalan Sevilla No. 8A Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepindahan Ernaly justru menuai petaka. Pada 29 Mei 2015 Ernaly dilaporkan Suhardy ke Polres Jakarta Utara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/581/V/2015/SPKT/Jakut.

"Ernaly dituding melakukan pencurian dalam keluarga atau menggelapkan surat berharga seperti sertifikat rumah di Jalan Sevilla, sertifikat rumah di Jalan Green Garden, BPKB sepeda motor, akta lahir anak, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan WNI," jelas Iim Zovito, Senin 7 Maret 2016 kemarin.

Menurut Iim, dalam proses penyidikan, semua BAP sudah ditunjukkan dengan jelas tidak ada tindak pidana. Sayangnya kasus ini terlalu dipaksakan ke pengadilan. Tidak adanya tindak pidana, lanjut Iim, juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/SP2HP2/52-2/X/2015/Divpropam. Biro Paminal Divpropam Polri dalam surat resminya menerangkan bahwa penyidikan kasus Ernaly tidak profesional.

Dari fakta yang dikumpulkan, belum ditemukan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang disangkakan pada Ernaly. Anehnya lagi, kata Iim, pada 2 Februari 2016 Ernaly dipanggil ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada hari itu juga, Ernaly ditahan sesuai surat perintah penahanan nomor: print: 69/0.1.11/Ep.1/02/2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian menjerat Ernaly dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP jo, Pasal 376 KUHP jo dan Pasal 372 KUHP. Ernaly terus berupaya mencari keadilan atas dugaan perbuatan yang tak pernah dilakukan. Kepada Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto pihak Ernaly berharap putusan yang seadil-adilnya.

"Saya kecewa. Kami akan beri laporan ke KY tentang ini. Tidak sepantasnya negara memenjarakan ibu-ibu yang jelas tidak salah. Sudah dibuktikan di penyidikan. Eksepsi sudah saya sampaikan, JPU harusnya meneliti. Tapi ditolak juga. Jadi menurut saya aneh. Sehari saja ditahan sudah pelanggaran HAM berat," tandas Iim.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6100 seconds (0.1#10.140)