Polisi Masih Melengkapi Berkas Tersangka Jessica
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas tersangka kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Karena, belum lama ini Kejati mengembalikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kematian Mirna.
"Diketahui berkas perkara dikembalikan, P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dengan petunjuk arahan tentang kelengkapan dari berkas perkara," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Iqbal mengaku, hingga saat ini polisi masih fokus kepada memberikan atau menjawab serta melengkapi petunjuk dan secepatnya akan dikembalikan lagi kepada Kejaksaan.
"Insya Allah lengkap (dikembalikan ke Kejaksaan) kalau tidak lengkap lagi, kami juga akan terima dan kami akan lengkapi lagi begitu, sampai dengan P21 (lengkap)," bebernya.
Meski demikian, dia enggan membocorkan kekurangan berkas yang diminta dari pihak kejaksaan. Karena, hal itu adalah pokok penyidikan. "Enggak bisa dong (diberitahu). Itu adalah bukti dari materi penyidikan," tukasnya.
PILIHAN:
Begini Kondisi Daeng Azis di Dalam Tahanan
Pilgub DKI, PDIP Ogah Usung Kutu Loncat
"Diketahui berkas perkara dikembalikan, P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dengan petunjuk arahan tentang kelengkapan dari berkas perkara," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal di Jakarta, Minggu (6/3/2016).
Iqbal mengaku, hingga saat ini polisi masih fokus kepada memberikan atau menjawab serta melengkapi petunjuk dan secepatnya akan dikembalikan lagi kepada Kejaksaan.
"Insya Allah lengkap (dikembalikan ke Kejaksaan) kalau tidak lengkap lagi, kami juga akan terima dan kami akan lengkapi lagi begitu, sampai dengan P21 (lengkap)," bebernya.
Meski demikian, dia enggan membocorkan kekurangan berkas yang diminta dari pihak kejaksaan. Karena, hal itu adalah pokok penyidikan. "Enggak bisa dong (diberitahu). Itu adalah bukti dari materi penyidikan," tukasnya.
PILIHAN:
Begini Kondisi Daeng Azis di Dalam Tahanan
Pilgub DKI, PDIP Ogah Usung Kutu Loncat
(mhd)