Polisi Akan Limpahkan Berkas Kasus Fortuner Maut
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus kecelakaan mobil Fortuner B 201 RFD di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat yang menewaskan empat orang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Pasalnya, polisi telah menerima hasil visum korban Fortuner maut itu.
"Berkasnya sudah lengkap, sudah di tanda tangan. Hari ini (Kamis) atau besok (Jumat) akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Barat di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Sesuai dengan prosedur, Rahmat menjelaskan, paska pelimpahan berkas itu, nantinya Kejari akan diberikan waktu 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut. Apabila nantinya KejariJaksa menilai ada masalah kekurang pelengkapan berkas, maka kereka mempunyai hak untuk mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik. Sehingga, ketika sidang nanti, berkas sudah lengkap. "Sejauh ini, kami rasa berkasnya telah lengkap," jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakbar, Teguh Ananto mengatakan, Kejari Jakbar belum mendapat kabar dari polisi mengenai penyerahkan berkas kasus atas nama tersangka Ricky. Sementara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari sejak 23 Februari lalu. "Ya, mudah-mudahan saja besok kami terima," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kasus Ricky bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke tempat hiburan malam di Kalijodo, Jakarta Barat. Ricky yang terpengaruh minuman alkohol tak mampu mengusai kendaraan hingga akhirnya kecelakaan terjadi dan membuat empat orang tewas di lokasi. (Baca: Kecelakaan Maut, 4 Orang Tewas Ditabrak Fortuner)
PILIHAN:
Tak Dukung Ahok, PDIP Lakukan Penjaringan Cagub Mulai April
"Berkasnya sudah lengkap, sudah di tanda tangan. Hari ini (Kamis) atau besok (Jumat) akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Wilayah Jakarta Barat di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Sesuai dengan prosedur, Rahmat menjelaskan, paska pelimpahan berkas itu, nantinya Kejari akan diberikan waktu 14 hari untuk mempelajari berkas tersebut. Apabila nantinya KejariJaksa menilai ada masalah kekurang pelengkapan berkas, maka kereka mempunyai hak untuk mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik. Sehingga, ketika sidang nanti, berkas sudah lengkap. "Sejauh ini, kami rasa berkasnya telah lengkap," jelasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakbar, Teguh Ananto mengatakan, Kejari Jakbar belum mendapat kabar dari polisi mengenai penyerahkan berkas kasus atas nama tersangka Ricky. Sementara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Kejari sejak 23 Februari lalu. "Ya, mudah-mudahan saja besok kami terima," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kasus Ricky bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke tempat hiburan malam di Kalijodo, Jakarta Barat. Ricky yang terpengaruh minuman alkohol tak mampu mengusai kendaraan hingga akhirnya kecelakaan terjadi dan membuat empat orang tewas di lokasi. (Baca: Kecelakaan Maut, 4 Orang Tewas Ditabrak Fortuner)
PILIHAN:
Tak Dukung Ahok, PDIP Lakukan Penjaringan Cagub Mulai April
(mhd)