Rekonstruksi Penculikan, Begeng Lakukan 23 Adegan

Kamis, 03 Maret 2016 - 14:19 WIB
Rekonstruksi Penculikan,...
Rekonstruksi Penculikan, Begeng Lakukan 23 Adegan
A A A
DEPOK - Begeng, tersangka kasus pembunuhan dan penculikan Jamaludin (7) pelajar kelas 1 SDN Beji Depok, memerankan 23 adegan dalam rekonstruksi. Begeng lancar saat melakukan rekonstruksi mulai menculik hingga membekap bocah itu hingga tewas.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri menggelar rekonstruksi sebelum berkas dilimpahkan. Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Baca: Bocah 7 Tahun Dibunuh Penculik di Lubang Buaya)

“Ini kasus yang menyerap perhatian publik. Diawali penculikan, pembunuhan, tersangka Begeng jalani rekonstruksi bagian dari penyidikan. Agar proses berjalan sesuai rencana. Agar semua menjadi terang, tak ada kesulitan menjadi utuhnya peristiwa pidana,” tegasnya di Mapolresta Depok, Kamis (3/3/2016).

Teguh menjelaskan seluruh adegan diperankan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Termasuk bagian dibekap sesuai hasil BAP. Mengacu pada hasil visum dan otopsi, kita dekatkan metode scientific investigation,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Ika Pratiwi mengatakan pihaknya bakal meneliti kembali berkas perkara tersebut jika nanti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (Baca juga: Begeng Culik & Bunuh Jamal karena Butuh Biaya Nikah Rp250 Juta)

“Pada dasarnya kita diundang pihak penyidik menghadiri rekonstruksi, nanti lebih lanjut ketika P21. Secara sekilas pelaku kooperatif. Kita masih belum tahu soal ancaman dan pasal, akan meneliti kembali berkasnya nanti,” kata Rizky.

Sedikitnya terdapat 23 adegan rekonstruksi yang diperankan tersangka;

1. Tersangka berada di depan rumah saksi atau kekasihnya
2. Tersangka meninggalkan rumah kekasihnya
3. Tersangka mendatangi sekolah korban dan membujuk korban
4. Tersangka mengajak korban ke rumahnya di Cipayung Jakarta
5. Tersangka mengaku sebagai Mr X mengirimkan pesan ancaman dan memberitahu keluarga sudah berada di tangannya
6. Tersangka mengaku sebagai Mr X mengancam akan menghilangkan nyawa
7. Keluarga menerima pesan dari tersangka yang diketahui Mr X
8. Pihak keluarga berkompromi terkait ancaman tersebut
9. Tersangka datang ke toko keluarga korban
10.Tersangka datang lagi ke toko keluarga korban dan meninggalkan HP miliknya
11.Tersangka mengajak ibunya ke monumen Lubang Buaya, dan memindahkan korban ke tempat tidur
12. Korban dan tersangka tidur berdua pakai bantal.
13. Tersangka terbangun karena teriakan pacarnya datang
14. Tersangka mengintip keluar jendela
15. Korban terbangun dan dibaringkan kembali oleh tersangka
16. Korban berontak bersuara hingga dibekap 4 menit
17. Tersangka membangunkan korban yang sudah tak bernyawa.
18. Tersangka menggendong jenazah korban
19. Tersangka membawa jenazah ke kamar mandi
20. Polisi mendobrak pintu
21. Pintu rumah terbuka
22. Polisi menemui tersangka
23. Polisi mengamankan tersangka
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)