Jika Terbukti Jual Miras, Venus Akan Ditutup

Rabu, 02 Maret 2016 - 17:31 WIB
Jika Terbukti Jual Miras,...
Jika Terbukti Jual Miras, Venus Akan Ditutup
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota Depok sedang menelusuri dugaan penjualan minuman keras di karaoke Venus di Depok Town Square. Ini buntut dari kasus kecelakaan Honda Jazz terjun bebas dari lokasi parkir.

Jika tempat karaoke tersebut terbukti menjual miras, maka Pemkot Depok akan menutup Venus. Saat ini Pemkot Depok menunggu hasil penyelidikan polisi.

“Kami tegas akan menutup tempat maksiat. Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak polres terkait dugaan penjualan miras di Venus, jika terbukti maka saya akan memerintahkan penutupn operasional karoke di Venus,” tegas Walikota Depok Idris Abdul Shomad, Rabu (2/3/2016).

Idris sudah memerintahkan aparaturnya untuk menelusuri perizinan Vesnus usai menggelar rapat koordinasi. “Rakor dihadiri Astapra, Pol PP, Dispora, Diskominfo. Hasilnya rakor dari sisi perizinan tidak ada yang menyalahi. Semua tahapan ditempuh,” jelasnya.

Idris menjelaskan dalam perda tentang kepariwisataan nomor 16 tahun 2013, mengatur bahwa untuk rumah bernyanyi buka jam dari pukul 12.00 WIB hingga 00.00 WIB.

“Rumah bernyanyi Venus sudah mendapatkan izin untuk operasional dari pukul 09.00 sampai 00.00 dari Polres Depok. Selesai rapat ini, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak Polres untuk menentukan langkah selanjutnya,” tandas Idris.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8637 seconds (0.1#10.140)