Korupsi, 7 Pejabat Bekasi Dalam Waktu Dekat Dipecat
A
A
A
BEKASI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bekasi tengah memroses pemecatan tujuh pejabat karena terlibat kasus dugaan korupsi. Ketujuh pejabat itu sudah mendapatkan vonis penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
Kabid Kelembagaan BKD Pemkab Bekasi Hanief Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan Pengadilan Tipikor Bandung.”Setelah kami terima, maka ketujuhnya segera diberhentikan dari PNS,” kata Hanief, Selasa 1 Maret 2016 kemarin.
Proses pemberhentian PNS itu, kata dia, sudah sesuai dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam aturan itu, disebutkan kalau pegawai PNS yang terlibat korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap, maka dipastikan akan diberhentikan.
Ketujuh pegawai itu, lanjut dia, berasal dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) sebanyak tiga orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dua orang, Dinas Pendidikan (Disdik) dua orang. Dan saat ini statusnya sudah inkrah dari pengadilan.
”Semuanya pejabat publik Bekasi,” ujarnya. Adanya sanksi tegas ini diharapkan ke depan PNS di Kabupaten Bekasi untuk tetap menjalankan tugas sesuai aturan dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti menegaskan, sudah sepantasnya pemberhentian pegawai itu dilakukan oleh BKD khusus untuk para pegawai yang dianggap melakukan pelanggaran. Menurut dia, tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pegawai yang kerap melawan hukum.
Kabid Kelembagaan BKD Pemkab Bekasi Hanief Zulkifli mengatakan, pihaknya masih menunggu surat salinan keputusan Pengadilan Tipikor Bandung.”Setelah kami terima, maka ketujuhnya segera diberhentikan dari PNS,” kata Hanief, Selasa 1 Maret 2016 kemarin.
Proses pemberhentian PNS itu, kata dia, sudah sesuai dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam aturan itu, disebutkan kalau pegawai PNS yang terlibat korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap, maka dipastikan akan diberhentikan.
Ketujuh pegawai itu, lanjut dia, berasal dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) sebanyak tiga orang, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dua orang, Dinas Pendidikan (Disdik) dua orang. Dan saat ini statusnya sudah inkrah dari pengadilan.
”Semuanya pejabat publik Bekasi,” ujarnya. Adanya sanksi tegas ini diharapkan ke depan PNS di Kabupaten Bekasi untuk tetap menjalankan tugas sesuai aturan dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti menegaskan, sudah sepantasnya pemberhentian pegawai itu dilakukan oleh BKD khusus untuk para pegawai yang dianggap melakukan pelanggaran. Menurut dia, tindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pegawai yang kerap melawan hukum.
(whb)