Terpengaruh Video Porno, 4 Pemuda Cabuli Teman Facebook
A
A
A
BEKASI - Seorang siswi SMA di Kota Bekasi berinisal MS (16) menjadi korban pencabulan yang dilakukan empat pemuda di sebuah rumah kosong. Korban mengenal salah satu pelaku melalui jejaring sosial Facebook.
Aksi pencabulan terhadap MS ini terjadi pada Senin 29 Februari 2016 malam di Jalan Jatimakmur RT 4/19, Pondok Gede, Kota Bekasi. Beberapa jam setelah dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota, empat pelaku yakni, Arif Rahman (17), Ahmad Ramdani (19), Ari Kembarullah (21) dan Eka Saputra (23) dibekuk petugas.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Hery Sumarji menjelaskan, tindak pencabulan itu berawal ketika korban membuat janji bertemu dengan pelaku Arif di belakang Stadion Bekasi. Korban mengenal Arif melalui Facebook dan sering melakukan chatting.
Saat bertemu Arif juga mengajak pelaku lain yakni Eka. Terburai dengan bujuk rayu Arif, korban pun ikut bersama dua pelaku ke sebuah rumah kontrakan kosong di Pondok Gede.
Setibanya di rumah tersebut sudah ada dua pelaku lain yakni, Ramdani dan Ari."Di rumah itu korban dicabuli para pelaku. Selanjutnya korban diantar kembali dan diturunkan di tengah jalan ," jelas Hery Sumarji, kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2016 kemarin.
Hery menuturkan, empat pelaku kini telah mendekam di tahanan dan teranncam dijerat Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Salah satu pelaku Eko mengatakan, nekat mencabuli korban karena terangsang saat melihat video porno melalui ponsel.
Aksi pencabulan terhadap MS ini terjadi pada Senin 29 Februari 2016 malam di Jalan Jatimakmur RT 4/19, Pondok Gede, Kota Bekasi. Beberapa jam setelah dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota, empat pelaku yakni, Arif Rahman (17), Ahmad Ramdani (19), Ari Kembarullah (21) dan Eka Saputra (23) dibekuk petugas.
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Hery Sumarji menjelaskan, tindak pencabulan itu berawal ketika korban membuat janji bertemu dengan pelaku Arif di belakang Stadion Bekasi. Korban mengenal Arif melalui Facebook dan sering melakukan chatting.
Saat bertemu Arif juga mengajak pelaku lain yakni Eka. Terburai dengan bujuk rayu Arif, korban pun ikut bersama dua pelaku ke sebuah rumah kontrakan kosong di Pondok Gede.
Setibanya di rumah tersebut sudah ada dua pelaku lain yakni, Ramdani dan Ari."Di rumah itu korban dicabuli para pelaku. Selanjutnya korban diantar kembali dan diturunkan di tengah jalan ," jelas Hery Sumarji, kepada wartawan, Selasa 1 Maret 2016 kemarin.
Hery menuturkan, empat pelaku kini telah mendekam di tahanan dan teranncam dijerat Pasal 82 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
Salah satu pelaku Eko mengatakan, nekat mencabuli korban karena terangsang saat melihat video porno melalui ponsel.
(whb)