Purwanto Ratusan Kali Cabuli Anak Tiri karena Edi Tansil
A
A
A
JAKARTA - Pelaku pencabulan anak tiri, Purwanto (32) berdalih tega melakukan perbuatan bejat itu karena malu selalu ejakulasi dini ketika menggauli istrinya.
Kepada wartawan di Mapolsek Mampang Jakarta Selatan, Purwanto (32) mengaku sudah mencabuli anak tirinya, DF (14) sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.
"Seminggu satu kali saya berbuat (cabul) itu dan sampai sekarang," ujarnya sambil menundukan kepalanya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Purwanto menjelaskan, sejatinya istrinya yakni UH (42) selalu bersedia apabila dia mengajaknya berhubungan intim. Namun, dia mengaku selalu saja mengalami ejakulasi dini apabila berhubungan intim dengan istrinya itu.
"Istri selalu melayani, tapi merasa enggak puas, saya pun jadi enggak pede," dalihnya. (Baca: Bapak Ini Ditangkap Setelah Ratusan Kali Cabuli Anak Tiri)
Maka itu, ungkap Purwanto, dia nekat mencabuli anak tirinya dan anak kandungnya agar nafsu bejatnya itu dapat terpuaskan tanpa adanya beban. Apalagi, dia mengaku sudah tidak tertarik dengan istrinya lantaran telah berusia 40 tahunan lebih.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 293 KUHP, pasal 294 KUHP, pasal 76 D juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Ridwan Kamil Batal Maju karena Ada Intervensi Presiden Jokowi
Kang Emil: Presiden Minta Saya Tak Bertanding Lawan Ahok
Kepada wartawan di Mapolsek Mampang Jakarta Selatan, Purwanto (32) mengaku sudah mencabuli anak tirinya, DF (14) sejak korban masih duduk di kelas 4 SD.
"Seminggu satu kali saya berbuat (cabul) itu dan sampai sekarang," ujarnya sambil menundukan kepalanya di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Purwanto menjelaskan, sejatinya istrinya yakni UH (42) selalu bersedia apabila dia mengajaknya berhubungan intim. Namun, dia mengaku selalu saja mengalami ejakulasi dini apabila berhubungan intim dengan istrinya itu.
"Istri selalu melayani, tapi merasa enggak puas, saya pun jadi enggak pede," dalihnya. (Baca: Bapak Ini Ditangkap Setelah Ratusan Kali Cabuli Anak Tiri)
Maka itu, ungkap Purwanto, dia nekat mencabuli anak tirinya dan anak kandungnya agar nafsu bejatnya itu dapat terpuaskan tanpa adanya beban. Apalagi, dia mengaku sudah tidak tertarik dengan istrinya lantaran telah berusia 40 tahunan lebih.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 293 KUHP, pasal 294 KUHP, pasal 76 D juncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
PILIHAN:
Ridwan Kamil Batal Maju karena Ada Intervensi Presiden Jokowi
Kang Emil: Presiden Minta Saya Tak Bertanding Lawan Ahok
(ysw)