Urus KTP & Akta di Depok Selesai 1 Hari

Selasa, 01 Maret 2016 - 06:35 WIB
Urus KTP & Akta di Depok Selesai 1 Hari
Urus KTP & Akta di Depok Selesai 1 Hari
A A A
DEPOK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencanangkan program layanan satu hari selesai (one hour dan one day services) pembuatan KTP dan akta kelahiran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan, pemerintah wajib proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, perekaman KTP elektronik bisa dilakukan di 63 Kelurahan di Kota Depok.

“Ini yang pertama di Indonesia bahwa Depok sudah bisa cetak KTP di seluruh kelurahan. KTP elektronik sudah berlaku seumur hidup," kata Munir, Senin 29 Februari 2016 kemarin. Munir menuturkan, untuk pelayanan akta kelahiran di atas 60 hari yang semula melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN), kini cukup keputusan Kepala Disdukcapil.
“Pemerintah mengratiskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kecuali, bila pelaporannya terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan. Bila terlambat, akan dikenakan denda,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menambahkan, pencanangan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kota Depok. Untuk mengatasi pertambahan penduduk yang sudah mencapai empat persen pertahun, pelayanan ini untuk mentertibkan administrasi kependudukan.

“Ini juga sejalan dengan program sahabat Depok, yaitu one day for public services. Pemerintah hadir untuk melayani bukan dilayani. Pemerintah juga hadir untuk memudahkan, bukan mempersulit. Saya akan awasi jalannya pelayanan ini,” tegas Pradi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5957 seconds (0.1#10.140)