Jelang Pilkada Bekasi, KPU-Kejari Jalin Kerja Sama
A
A
A
BEKASI - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017 mendatang KPU Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cikarang. Ini dilakukan mengantisipasi sengketa Pilkada yang ditimbulkan akibat keputusan KPU.
"Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan, keputusan-keputusan KPU yang dikeluarkan bisa saja menimbulkan efek lanjutan terkait dengan adanya sengketa hukum. Di mana keputusan KPU menjadi objek sengketa dan objek kriminalisasi," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Khalik di Cikarang, Sabtu 28 Februari 2016 kemarin.
Menurut Idham, KPU berpandangan dengan penandatanganan naskah kesepakatan ini ada bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan serta jaksa dan pengacara jika ada gugatan hukum. Apalagi, Pilkada Kabupaten Bekasi akan dilangsungkan pada Februari 2017 mendatang, dan tahapannya dimulai pertengahan tahun ini.
Idham menjelaskan, dengan adanya kerja sama dengan Kejari Cikarang, bisa membantu penanganan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ketika Pilkada 2017 dilangsungkan. Dan surat kerja sama itu terdiri dari 11 pasal dalam 6 lembar kesepakatan dalam perhelatan pemilihan Bupati Bekasi mendatang.
Isi perjanjian itu antaran lain tentang surat kuasa khusus terhadap permasalahan ataupun penanganan hukum dan memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum dan lain sebagainya. Idham menambahkan, kesepakatan ini penting bagi KPU, agar tahapan pemilihan bisa berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas dalam rangka menghadirkan pemimpin ideal di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran menambahkan, pihaknya dalam MoU ini hanya mendampingi KPU yang dibuat dalam perjanjian kerja sama guna memberikan bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. “Kerja sama ini tak ada anggarannya. Hanya ada operasional saja,” tuturnya.
Ke depanya, kata dia, dalam proses Pilkada 2017 mendatang Kejaksaan hanya memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum dalam penyelenggaraan Pilkda di Kabupaten Bekasi."MoU ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya. Peran kita untuk menghadapi persoalan ketika terjadi gugatan," ungkapnya.
"Dalam tahapan pelaksanaan pemilihan, keputusan-keputusan KPU yang dikeluarkan bisa saja menimbulkan efek lanjutan terkait dengan adanya sengketa hukum. Di mana keputusan KPU menjadi objek sengketa dan objek kriminalisasi," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Khalik di Cikarang, Sabtu 28 Februari 2016 kemarin.
Menurut Idham, KPU berpandangan dengan penandatanganan naskah kesepakatan ini ada bantuan dan pendampingan hukum dari kejaksaan serta jaksa dan pengacara jika ada gugatan hukum. Apalagi, Pilkada Kabupaten Bekasi akan dilangsungkan pada Februari 2017 mendatang, dan tahapannya dimulai pertengahan tahun ini.
Idham menjelaskan, dengan adanya kerja sama dengan Kejari Cikarang, bisa membantu penanganan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ketika Pilkada 2017 dilangsungkan. Dan surat kerja sama itu terdiri dari 11 pasal dalam 6 lembar kesepakatan dalam perhelatan pemilihan Bupati Bekasi mendatang.
Isi perjanjian itu antaran lain tentang surat kuasa khusus terhadap permasalahan ataupun penanganan hukum dan memberikan bantuan hukum, konsultasi hukum dan lain sebagainya. Idham menambahkan, kesepakatan ini penting bagi KPU, agar tahapan pemilihan bisa berjalan secara demokratis, jujur, dan berintegritas dalam rangka menghadirkan pemimpin ideal di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang Risman Tarihoran menambahkan, pihaknya dalam MoU ini hanya mendampingi KPU yang dibuat dalam perjanjian kerja sama guna memberikan bantuan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. “Kerja sama ini tak ada anggarannya. Hanya ada operasional saja,” tuturnya.
Ke depanya, kata dia, dalam proses Pilkada 2017 mendatang Kejaksaan hanya memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum dalam penyelenggaraan Pilkda di Kabupaten Bekasi."MoU ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya. Peran kita untuk menghadapi persoalan ketika terjadi gugatan," ungkapnya.
(whb)