Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Soal Pencekalan

Rabu, 24 Februari 2016 - 19:02 WIB
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Soal Pencekalan
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Jessica Pertanyakan Soal Pencekalan
A A A
JAKARTA - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo mempertanyakan soal pencekalan kliennya pada saat masih berstatus saksi.

"Tanggal 26 Januari kan dia masih saksi bukan tersangka. Tanggal 30-nya kan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap," kata Yudi di PN Jakpus, Rabu (24/2/2016).

Yudi menyebut tindakan penyidik yang melakukan pencekalan terhadap Jessica saat masih berstatus saksi telah menyalahi undang-undang. "Kalau sudah tersangka dicekal tidak apa-apa. Ini kan masih saksi sudah dicekal," tegasnya. (Krishna: Hanya Jessica yang Tahu Motif Kematian Mirna)

Seperti diketahui, pada 30 Januari 2016, Jessica Kumala Wongso ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama kedua orangtuanya. (Baca: Beredar Percakapan, Mirna Ingin Culik Bayi Jessica)

Penyidik beralasan, penangkapan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Jessica terkait kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier beberapa waktu lalu.

PILIHAN:

Ahok: Daeng Azis Bisa Bayar Pengacara Hebat

Polisi Telusuri Aset Milik Daeng Azis Penguasa Kalijodo
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5453 seconds (0.1#10.140)