Perwira Polisi Gadungan Ditangkap Usai Perdaya Penipu Online
A
A
A
JAKARTA - Seorang perwira polisi gadungan ditangkap jajaran Polsek Ciputat setelah memperdaya seorang terdakwa kasus penipuan online. Dalam aksinya, polisi gadungan berpangkat AKP itu menipu korbannya hingga Rp69 juta.
Kapolsek Ciputat, Kompol Damanik mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika Fitria (34) warga Gang Nangka, Cimanggis, Ciputat, Kota Tangsel pada Desember 2015 lalu bertemu dengan pelaku bernama Bayu Nugraha (31).
Pelaku yang merupakan karyawan swasta, yang tinggal di Kampung Pesangrahan, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mengaku kepada korban sebagai anggota polisi berpangkat AKP.
“Dia bilang kepada korban, bahwa dia bertugas di unit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek, Senin (22/2).
Korban yang percaya lalu meminta bantuan kepada Bayu untuk ‘mengurus’ kakaknya yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya dalam perkara penipuan online.
Pelaku menjanjikan akan membantu Fitria namun dengan meminta imbalan uang sebesar Rp69 juta dengan cara di transfer ke rekening pelaku.
Namun, hingga Februari ini ternyata kakak korban tak kunjung keluar dari rutan Polda. Bahkan kakak korban malah menjalani persidangan.
“Setelah itu korban melapor, kami langsung bergerak dan berhasil menangkapnya. Adapun barang bukti berupa seragam Polri dan uang ratusan ribu rupiah telah kita amankan, sedangkan uang Rp69 juta sudah habis untuk digunakan menikah oleh tersangka,” kata Kapolsek.
Kapolsek Ciputat, Kompol Damanik mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika Fitria (34) warga Gang Nangka, Cimanggis, Ciputat, Kota Tangsel pada Desember 2015 lalu bertemu dengan pelaku bernama Bayu Nugraha (31).
Pelaku yang merupakan karyawan swasta, yang tinggal di Kampung Pesangrahan, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mengaku kepada korban sebagai anggota polisi berpangkat AKP.
“Dia bilang kepada korban, bahwa dia bertugas di unit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek, Senin (22/2).
Korban yang percaya lalu meminta bantuan kepada Bayu untuk ‘mengurus’ kakaknya yang ditahan di rutan Polda Metro Jaya dalam perkara penipuan online.
Pelaku menjanjikan akan membantu Fitria namun dengan meminta imbalan uang sebesar Rp69 juta dengan cara di transfer ke rekening pelaku.
Namun, hingga Februari ini ternyata kakak korban tak kunjung keluar dari rutan Polda. Bahkan kakak korban malah menjalani persidangan.
“Setelah itu korban melapor, kami langsung bergerak dan berhasil menangkapnya. Adapun barang bukti berupa seragam Polri dan uang ratusan ribu rupiah telah kita amankan, sedangkan uang Rp69 juta sudah habis untuk digunakan menikah oleh tersangka,” kata Kapolsek.
(ysw)