Polda Bocorkan Materi Praperadilan yang Diajukan Jessica

Senin, 22 Februari 2016 - 15:39 WIB
Polda Bocorkan Materi...
Polda Bocorkan Materi Praperadilan yang Diajukan Jessica
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membocorkan materi gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso ke PN Jakarta Pusat. Polda dinilai melakukan upaya paksa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Jessica.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal menerangkan, penangkapan dan penetapan Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan SOP. Maka itu, polisi pun optimis akan memenangkan praperadilan yang diajukan Jessica.

Sejak awal, lanjut Iqbal, penyidik telah mantap dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Meski penetapan itu dilakukan secara paksa tapi sudah sesuai dengan SOP.

"Kami sudah mantab dan optimis jalani sidang praperadilan. Dari awal sudah kami sampaikan, ada dua alat bukti lebih dalam penetapan tersangka," terang Iqbal pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).

Saat ini, tambah Iqbal, polisi pun sudah menyiapkan poin apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan tersebut. "Gugatan praperadilan itu intinya tentang upaya paksa kami melakukan penahanan dan penetapan tersangka. Kami sudah siap hadapi sidang itu (praperadilan)," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Jessica Kumala Wongso (27) menggugat Polda Metro Jaya dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Baca: Jessica Wongso Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7403 seconds (0.1#10.140)