Depok Bakal Tambah Hukuman Pembuang Sampah Sembarangan

Senin, 22 Februari 2016 - 04:33 WIB
Depok Bakal Tambah Hukuman...
Depok Bakal Tambah Hukuman Pembuang Sampah Sembarangan
A A A
DEPOK - Pemkot Depok meerencanakan menambah hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksi berupa hukuman tiga bulan penjara akan ditambah menjadi satu tahun.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna menilai sanksi atau hukuman bagi para pembuang sampah sembarangan terlalu ringan. Sehingga tidak membuat pelaku pembuang sampah sembarang jera. Sanksi yang diterapkan yakni tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman denda dan atau kurungan tiga bulan penjara.

"Perlu dilakukan revisi terkait sanksi dalam Perda larangan buang sampah sembarangan. Sanksi pidananya sangat ringan sekali, paling tidak satu tahun," tegas Pradi pada Peringatan Hari Hari peduli sampah
Nasional 2016 di Taman Lembah Gurame, kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok, Minggu 21 Februari 2016 kemarin.

Menurut Pradi, sanksi berat harus dilakukan karena ini menyangkut estetika keindahan dan tanggung jawab moral terhadap kebersihan Kota Depok. "Kita harus tegas, budaya malu juga harus kita tumbuhkan. Kalau di Jakarta ada Ahok yang tegas, di Depok ada Pradi," tegasnya.

Pradi juga mengimbau agar masyarakat bisa tertib dalam membuang sampah sesuai dengan tempatnya. "Kalau kita tertib membuang sampah pada tempatnya, mudah-mudahan ini menjadi starting dan target kita untuk meraih Adipura ke depan. Kami berdua dengan Wali Kota sangat fokus untuk Adipura," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0770 seconds (0.1#10.140)