Polisi Dalami Keterangan Saksi Kasus Fortuner Maut
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah memeriksa lima saksi kasus kecelakaan Toyota Fortuner di Kilometer 15 Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat. (Baca juga: Kecelakaan Maut, Empat Orang Tewas Ditabrak Fortuner)
Kanit Laka Lantas Satlantaswil Jakarta Barat AKP Rahmat Dahlizar mengatakan, usai kecelakaan pada Senin (8/2/2016) dini hari, polisi langsung memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Rahmat menjelaskan, kelima orang yang dimintai keterangan terdiri atas empat penumpang Fortuner dan satu warga yang melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut.
Hingga kemarin, Rabu 10 Februari 2016, Rahmat mengatakan masih melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari lima orang yang diperiksa, Rahmat mengatakan seorang saksi mata, yakni pengendara sepeda motor yang kebetulan berada di lokasi sempat melihat kondisi mobil Toyota Fortuner B 201 RFD tengah melaju kencang di Jalan Daan Mogot.
Kala itu, saksi juga melihat langsung mobil Fortuner hitam itu terguling di jalan, setelah menabrak sepeda motor. "Total sudah ada lima orang saksi," ujar Rahmat.
Hingga saat ini, polisi menyakini keterangan saksi sudah cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal 283 dan Pasal 310 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Untuk penyidikan terkait kandungan alkohol, Rahmat tidak menampik menghadapi kesulitan.
Keterbatasan alat di rumah sakit, kata dia, menjadi kendala pihaknya melakukan pembuktian. "Pegangan kami hanya pengakuan tersangka. Bukti tes narkoba yang dicantumkan hanya hasil uji lab narkoba dari laboratorium dari RSUD Cengkareng," jelasnya.
Mengingat waktunya sudah cukup lama dari kejadian, polisi pun menegaskan tidak akan melakukan tes tersebut. Kendati demikian, dia yakin hal itu tidak melemahkan hasil proses penyidikan.
"Hanya pengakuan tersangka soal minum bir makanya kami tetap menjerat tersangka dengan Pasal 283 dan 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Rahmat.
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Utama RSUD Cengkareng, Dwi Yani Mahastuti mengakui belum memiliki alat uji kadar alkohol. Selama ini, kata dia, tes urine yang kerap dilakukan di rumah sakitnya hanya menguji kadar narkoba di tubuh seseorang.
Dwi menyakini kadar alkohol di tubuh seseorang akan lebih cepat hilang di banding narkoba. Alkohol, kata Dwi, dapat menguap melalui keringat maupun urine seseorang. Jika ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi alkohol, seharusnya tes dilakukan minimal 1 x 24 jam.
"Itu pun juga tergantung kebiasaan dan kuantitas alkohol yang diminum. Kalau orang terbiasa minum dan jumlahnya banyak, dalam waktu 1 x 24 jam masih bisa dites kadar alkoholnya," kata Dwi.
PILIHAN:
Guru Karate Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel
Kanit Laka Lantas Satlantaswil Jakarta Barat AKP Rahmat Dahlizar mengatakan, usai kecelakaan pada Senin (8/2/2016) dini hari, polisi langsung memeriksa keterangan sejumlah saksi.
Rahmat menjelaskan, kelima orang yang dimintai keterangan terdiri atas empat penumpang Fortuner dan satu warga yang melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut.
Hingga kemarin, Rabu 10 Februari 2016, Rahmat mengatakan masih melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari lima orang yang diperiksa, Rahmat mengatakan seorang saksi mata, yakni pengendara sepeda motor yang kebetulan berada di lokasi sempat melihat kondisi mobil Toyota Fortuner B 201 RFD tengah melaju kencang di Jalan Daan Mogot.
Kala itu, saksi juga melihat langsung mobil Fortuner hitam itu terguling di jalan, setelah menabrak sepeda motor. "Total sudah ada lima orang saksi," ujar Rahmat.
Hingga saat ini, polisi menyakini keterangan saksi sudah cukup untuk menjerat tersangka dengan Pasal 283 dan Pasal 310 Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Untuk penyidikan terkait kandungan alkohol, Rahmat tidak menampik menghadapi kesulitan.
Keterbatasan alat di rumah sakit, kata dia, menjadi kendala pihaknya melakukan pembuktian. "Pegangan kami hanya pengakuan tersangka. Bukti tes narkoba yang dicantumkan hanya hasil uji lab narkoba dari laboratorium dari RSUD Cengkareng," jelasnya.
Mengingat waktunya sudah cukup lama dari kejadian, polisi pun menegaskan tidak akan melakukan tes tersebut. Kendati demikian, dia yakin hal itu tidak melemahkan hasil proses penyidikan.
"Hanya pengakuan tersangka soal minum bir makanya kami tetap menjerat tersangka dengan Pasal 283 dan 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ujar Rahmat.
Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Utama RSUD Cengkareng, Dwi Yani Mahastuti mengakui belum memiliki alat uji kadar alkohol. Selama ini, kata dia, tes urine yang kerap dilakukan di rumah sakitnya hanya menguji kadar narkoba di tubuh seseorang.
Dwi menyakini kadar alkohol di tubuh seseorang akan lebih cepat hilang di banding narkoba. Alkohol, kata Dwi, dapat menguap melalui keringat maupun urine seseorang. Jika ada kasus yang berhubungan dengan konsumsi alkohol, seharusnya tes dilakukan minimal 1 x 24 jam.
"Itu pun juga tergantung kebiasaan dan kuantitas alkohol yang diminum. Kalau orang terbiasa minum dan jumlahnya banyak, dalam waktu 1 x 24 jam masih bisa dites kadar alkoholnya," kata Dwi.
PILIHAN:
Guru Karate Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel
(dam)