Polisi Ajukan Perpanjangan Masa Penahanan Jessica Wongso
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan perpanjangan penahanan Jessica Kumala Wongso karena masa penahanannya akan berakhir. Mengenai berkas Mirna sudah P21, penyidik membantahnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengoreksi pernyataan Darmawan Salihin tentang berkas Mirna telah diserahkan ke Kejaksaan dan tengah dikoreksi.
"Tiba-tiba tanya P21, kumpulan berkas saja belum. Kamu konfirmasi sama orang yang engga ngerti hukum," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2016).
Menurutnya, saat ini, penyidik tengah mengajukan perpanjangan masa penahanan Jessica guna penyidikan. Pasalnya, penyidik hanya diberikan waktu selama 20 hari.
"Penyidik sedang mengajukan perpanjangan penahanan Jessica ke JPU selama 20 hari lagi," terangnya.
Begitu juga nanti saat di pengadilan akan meminta perpanjangan 20 kali 40 hari. Sehingga, penyidik memiliki waktu melengkapi berkas kasus Mirna itu selama 120 hari.
"Kami sedang mengajukan, kalau ada petunjuk dari jaksa, kami lengkapi kan balik lagi. Kami ngebut, analisisnya sedang dibuat," katanya.
"Ini bisa bolak balik satu dua kali, tergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkian besar di perpanjang," terangnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengoreksi pernyataan Darmawan Salihin tentang berkas Mirna telah diserahkan ke Kejaksaan dan tengah dikoreksi.
"Tiba-tiba tanya P21, kumpulan berkas saja belum. Kamu konfirmasi sama orang yang engga ngerti hukum," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2016).
Menurutnya, saat ini, penyidik tengah mengajukan perpanjangan masa penahanan Jessica guna penyidikan. Pasalnya, penyidik hanya diberikan waktu selama 20 hari.
"Penyidik sedang mengajukan perpanjangan penahanan Jessica ke JPU selama 20 hari lagi," terangnya.
Begitu juga nanti saat di pengadilan akan meminta perpanjangan 20 kali 40 hari. Sehingga, penyidik memiliki waktu melengkapi berkas kasus Mirna itu selama 120 hari.
"Kami sedang mengajukan, kalau ada petunjuk dari jaksa, kami lengkapi kan balik lagi. Kami ngebut, analisisnya sedang dibuat," katanya.
"Ini bisa bolak balik satu dua kali, tergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkian besar di perpanjang," terangnya.
(ysw)