PT KAI Lepas Tangan Soal Kenaikan Tarif Parkir di Stasiun

Rabu, 10 Februari 2016 - 07:05 WIB
PT KAI Lepas Tangan...
PT KAI Lepas Tangan Soal Kenaikan Tarif Parkir di Stasiun
A A A
JAKARTA - PT KAI lepas tangan terkait kebijakan anak perusahaannya PT Reska Multi Usaha (RMU) menaikkan tarif parkir di seluruh stasiun Jabodetabek. PT KAI berdalih tak bisa mengintervensi kebijakan perusahaan yang dipercaya mengelola parkir di seluruh stasiun tersebut.

Senior Humas Daop 1 PT KAI Bambang S Prayitno mengatakan, sekalipun PT RMU berada di bawah kewenangan PT KAI, namun pihaknya tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi terhadap anak perusahaan itu. "Termasuk soal penentuan tarif. Itu kewenangan PT RMU," kata Bambang kepada Sindonews, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.

Bambang pun menjamin kenaikkan tarif yang dilakukan anak perusahaan itu telah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang dimiliki pemerintah daerah setempat."Kalau selama hal itu wajar, kita enggak tegur. Yang jelas, kenaikan tarif ini, kami akan imbangi dengan peningkatan fasilitas kedepannya," ucap Bambang.

Humas PT RMU Nyoman Suhardita mengatakan, kenaikkan itu berlaku untuk tarif jam berikutnya. Sementara tarif dasarnya tidak naik.

”Jadi yang naik itu di jam ke dua dan selanjutnya. Kalau jam pertama masih tetap. Kenaikkannya juga tidak terlalu signifikan,” kata Nyoman, saat dihubungi, Selasa 9 Februari 2016.

Menurut Nyoman, naiknya tarif parkir tersebut karena adanya penambahan beban biaya operasional, asuransi untuk pelanggan dan juga bayar pajak. Ketika ditanya rincian tarif, Nyoman mengaku tidak hafal.

“Tiap stasiun tarifnya kan beda-beda. Saya harus lihat data dulu. Kebetulan saya lagi tidak di kantor,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)