Wali Kota: Tak Punya IMB, Tarif Parkir Stasiun Bogor Haram Naik
A
A
A
BOGOR - Pengguna KRL di Stasiun Bogor mempunyai senjata pamungkas untuk menyerang balik pengelola parkir stasiun yang menaikkan tarif. Warga Bogor mempersoalkan terkait pembangunan double decker (tempat parkir) untuk sepeda motor hingga saat ini belum kantungi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Putra Ramadhan (28) warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor mengaku kaget saat hendak bayar tarif parkir di pintu keluar dipungut Rp10.000. “Biasanya maksimal Rp8.000. Saya bingung kenapa kurang disosialisasikan, kemudian kenapa harus naik sampai dua kali lipat begini,” kata Putra, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Hal senada di ungkapkan Sidik Permana (35) warga Tamansari, Kabupaten Bogor mengeluhkan kenaikan tarif parkir di Stasiun Bogor. “Padahal belum lama naik, dari satu jam pertama Rp3.000, kemudian satu jam berikutnya Rp1.000. Nah sekarang tiap jam berikutnya jadi Rp2.000. Kalau seperti kami mempertanyakan kinerja PT KAI, tarif KRL Commuter Line turun kalau parkir naik sama saja bohong," kata Sidik, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Tak hanya itu, Sidik mempersoalkan terkait tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bangunan double decker parkir kendaraan bermotor yang sempat di segel Pemkot Bogor itu hingga saat ini belum diresmikan karena belum mengantungi izin.
“Bagaimana kalau ambruk atau roboh merusak kendaraan yang parkir di atas dan di bawah double decker, belum kalau ada penumpang yang tertimpa reruntuhan,” ujarnya. Kalau kondisinya, seperti ini menurutnya sangat memberatkan dan mengancam keselamatan.
Mereka berharap, pihak PT KAI tidak menaikkan tarif parkir bahkan kalau bisa diturunkan. "Ya kalau bisa samakan saja lah sama parkir di luar, biar semuanya masuk ke dalam. Jadi enggak ada lagi parkir liar di luar stasiun, jadi selaras dengan program pembenahan semrawutnya kawasan Stasiun Bogor," ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan sejak dibangun dan dioperasikannya area parkir dengan menggunakan double decker belum mengantungi IMB dan seharusnya dilarang beroperasi apalagi sampai menaikkan tarif.
“Ya, double decker PT KAI saat ini baru tahap Amdalnya saja yang selesai, sekarang sedang dalam proses site plan menunggu persyaratan perbaikan gambar dari pemohon dan kondisi dilapangan double decker seharusnya belum bisa digunakan,” ungkap Bima, singkat saat dikonfirmasi terkait keberadaan area parkir milik PT KAI di Stasiun Bogor, Selasa 9 Februari 2016.
Putra Ramadhan (28) warga Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor mengaku kaget saat hendak bayar tarif parkir di pintu keluar dipungut Rp10.000. “Biasanya maksimal Rp8.000. Saya bingung kenapa kurang disosialisasikan, kemudian kenapa harus naik sampai dua kali lipat begini,” kata Putra, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Hal senada di ungkapkan Sidik Permana (35) warga Tamansari, Kabupaten Bogor mengeluhkan kenaikan tarif parkir di Stasiun Bogor. “Padahal belum lama naik, dari satu jam pertama Rp3.000, kemudian satu jam berikutnya Rp1.000. Nah sekarang tiap jam berikutnya jadi Rp2.000. Kalau seperti kami mempertanyakan kinerja PT KAI, tarif KRL Commuter Line turun kalau parkir naik sama saja bohong," kata Sidik, Selasa 9 Februari 2016 kemarin.
Tak hanya itu, Sidik mempersoalkan terkait tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bangunan double decker parkir kendaraan bermotor yang sempat di segel Pemkot Bogor itu hingga saat ini belum diresmikan karena belum mengantungi izin.
“Bagaimana kalau ambruk atau roboh merusak kendaraan yang parkir di atas dan di bawah double decker, belum kalau ada penumpang yang tertimpa reruntuhan,” ujarnya. Kalau kondisinya, seperti ini menurutnya sangat memberatkan dan mengancam keselamatan.
Mereka berharap, pihak PT KAI tidak menaikkan tarif parkir bahkan kalau bisa diturunkan. "Ya kalau bisa samakan saja lah sama parkir di luar, biar semuanya masuk ke dalam. Jadi enggak ada lagi parkir liar di luar stasiun, jadi selaras dengan program pembenahan semrawutnya kawasan Stasiun Bogor," ujarnya.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto membenarkan sejak dibangun dan dioperasikannya area parkir dengan menggunakan double decker belum mengantungi IMB dan seharusnya dilarang beroperasi apalagi sampai menaikkan tarif.
“Ya, double decker PT KAI saat ini baru tahap Amdalnya saja yang selesai, sekarang sedang dalam proses site plan menunggu persyaratan perbaikan gambar dari pemohon dan kondisi dilapangan double decker seharusnya belum bisa digunakan,” ungkap Bima, singkat saat dikonfirmasi terkait keberadaan area parkir milik PT KAI di Stasiun Bogor, Selasa 9 Februari 2016.
(whb)