Alarm Berbunyi, Pembobol Minimarket Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Empat orang pria pengangguran nekat membobol Indomaret di Jalan Raya Pondok Gese RT 01/07, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur dini hari tadi.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, sekira pukul 03.30 WIB, alarm Indomart berbunyi menandakan bahwa ada yang membuka paksa pintu tersebut. "Kemudian warga menuju Indomart dan melihat satu unit mobil Luxio warna hitam terparkir di depan Indomart," kata Husaima kepada wartawan, Senin (8/2/2016).
Husaima melanjutkan, warga langsung mendatangi lokasi dan sempat menahan satu pelaku, sementara tiga lainnya melarikan diri."Warga menangkap satu tersangka atas nama Asep (26). Tiga lainnya kabur dengan mobil tersebut," tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa rokok berbagai merk dengan jumlah 73 slop, dengan perincian 69 slop rokok berbagai merek isi 10 bungkus dan 4 slop rokok berbagai merek isi 20 bungkus.
"Kami masih memburu tiga orang yang melarikan diri dan juga menyelidiki mobil tersebut punya siapa," tutup Husaima. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan penjara sembilan tahun.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima menjelaskan, sekira pukul 03.30 WIB, alarm Indomart berbunyi menandakan bahwa ada yang membuka paksa pintu tersebut. "Kemudian warga menuju Indomart dan melihat satu unit mobil Luxio warna hitam terparkir di depan Indomart," kata Husaima kepada wartawan, Senin (8/2/2016).
Husaima melanjutkan, warga langsung mendatangi lokasi dan sempat menahan satu pelaku, sementara tiga lainnya melarikan diri."Warga menangkap satu tersangka atas nama Asep (26). Tiga lainnya kabur dengan mobil tersebut," tambahnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa rokok berbagai merk dengan jumlah 73 slop, dengan perincian 69 slop rokok berbagai merek isi 10 bungkus dan 4 slop rokok berbagai merek isi 20 bungkus.
"Kami masih memburu tiga orang yang melarikan diri dan juga menyelidiki mobil tersebut punya siapa," tutup Husaima. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan penjara sembilan tahun.
(whb)