Krishna Murti: Jessica Punya Hak Ingkari BAP dan Rekonstruksi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Jessica Kumala Wongso boleh mengingkari berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga rekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin (27). Namun, penyidik akan membuktikannya saat persidangan nantik.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dari dua versi adegan rekonstruksi itu,penyidik akan menyerahkan berkas reka adegan versi kedua yang sesuai dengan fakta, saksi, dan alat bukti ke pengadilan. Sedang berkas rekonstruksi versi Jessica tetap akan dibawa penyidik sebagai berkas tambahan apabila pengadilan memintanya nanti.
"Jessica ada 56 adegan, itu ada cabang adegan juga yang masih harus dijalani. Dari kami percampuran fakta, saksi, dan alat bukti ada 65 yang masih ada bagian potongannya harus dijalani," kata Krishna di Kafe Olivier, Minggu (7/2/2016).
Krishna menuturkan, meski terdapat dua versi adegan, berkas perkara kasus Mirna tetap hanya satu. Adanya dua versi adegan rekonstruksi pun dinilai tak masalah.
"Tersangka memiliki hak untuk menolak rekonstruksi kasus tersebut. Ini pelajaran bagi semua, kalau tersangka punya hak mengingkari, mengingkari rekonstruksinya (versi polisi). BAP saja boleh ditolak kok. Itu tak masalah," tuturnya.
Krishna menambahkan, meski terdapat perbedaan di dua adegan rekonstruksi tersebut. Penyidik enggan membeberkan secara rinci tentang perbedaan apa saja yang tampak pada dua versi tersebut.
"Itu sudah masuk konten materi, jadi di pengadilan yah kita buka. Intinya, rekonstruksi inj yang sah, yang kita pegang untuk di pengadilan. Kalau kemarin itu prarekonstruksi saja untuk tahu kronologinya bagiamana, ituh," pungkasnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, dari dua versi adegan rekonstruksi itu,penyidik akan menyerahkan berkas reka adegan versi kedua yang sesuai dengan fakta, saksi, dan alat bukti ke pengadilan. Sedang berkas rekonstruksi versi Jessica tetap akan dibawa penyidik sebagai berkas tambahan apabila pengadilan memintanya nanti.
"Jessica ada 56 adegan, itu ada cabang adegan juga yang masih harus dijalani. Dari kami percampuran fakta, saksi, dan alat bukti ada 65 yang masih ada bagian potongannya harus dijalani," kata Krishna di Kafe Olivier, Minggu (7/2/2016).
Krishna menuturkan, meski terdapat dua versi adegan, berkas perkara kasus Mirna tetap hanya satu. Adanya dua versi adegan rekonstruksi pun dinilai tak masalah.
"Tersangka memiliki hak untuk menolak rekonstruksi kasus tersebut. Ini pelajaran bagi semua, kalau tersangka punya hak mengingkari, mengingkari rekonstruksinya (versi polisi). BAP saja boleh ditolak kok. Itu tak masalah," tuturnya.
Krishna menambahkan, meski terdapat perbedaan di dua adegan rekonstruksi tersebut. Penyidik enggan membeberkan secara rinci tentang perbedaan apa saja yang tampak pada dua versi tersebut.
"Itu sudah masuk konten materi, jadi di pengadilan yah kita buka. Intinya, rekonstruksi inj yang sah, yang kita pegang untuk di pengadilan. Kalau kemarin itu prarekonstruksi saja untuk tahu kronologinya bagiamana, ituh," pungkasnya.
(whb)