Copet Penumpang Bus Transjakarta, Windo Dibekuk Warga
A
A
A
JAKARTA - Seorang pencopet nyaris dihajar warga usai beraksi di halte busway Kampung Melayu, Jakarta Timur. Saat itu, pelaku sudah berhasil menggasak HP milik salah satu penumpang bus Transjakarta.
Windo Jacklen Winarco diamankan buser Polsek Jatinegara setelah mencuri HP milik Elda Riyasih. Saat kejadian, korban tak curiga dengan pelaku yang terus memepet dirinya, Kamis (4/2/2016) pagi.
"Tiba-tiba korban merasakan bahwa ada tangan yang masuk ke dalam tas korban, setelah di cek ternyata hp milik korban telah hilang," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima kepada wartawan, Kamis (4/2/2016).
Saat bersamaan, korban melihat seorang laki-laki yang langsung lompat turun dari halte busway. "Korban kemudian berteriak dan warga sekitar langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Tim buser yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan HP merk Samsung Galaxy J5. Saat itu juga, pelaku digelandangkan ke Mapolsek Jatinegara guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan mendapat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Pembawaan Tenang, Penyidik Diminta Bawa Jessica ke Psikolog
Sebut Jessica Cemburu dengan Mirna, Polisi Akan Periksa Ayah Korban
Windo Jacklen Winarco diamankan buser Polsek Jatinegara setelah mencuri HP milik Elda Riyasih. Saat kejadian, korban tak curiga dengan pelaku yang terus memepet dirinya, Kamis (4/2/2016) pagi.
"Tiba-tiba korban merasakan bahwa ada tangan yang masuk ke dalam tas korban, setelah di cek ternyata hp milik korban telah hilang," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima kepada wartawan, Kamis (4/2/2016).
Saat bersamaan, korban melihat seorang laki-laki yang langsung lompat turun dari halte busway. "Korban kemudian berteriak dan warga sekitar langsung mengamankan pelaku," terangnya.
Tim buser yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan HP merk Samsung Galaxy J5. Saat itu juga, pelaku digelandangkan ke Mapolsek Jatinegara guna pengusutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan mendapat ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
PILIHAN:
Pembawaan Tenang, Penyidik Diminta Bawa Jessica ke Psikolog
Sebut Jessica Cemburu dengan Mirna, Polisi Akan Periksa Ayah Korban
(ysw)