Penetapan Jessica Sebagai Tersangka Harus Dihormati
A
A
A
JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai penetapan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) patut dihormati.
"Sebagai sebuah tahapan dalam proses penegakan hukum, langkah polisi menetapkan J sebagai tersangka patut dihormati," ujar Reza melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2016).
Reza menjelaskan lewat penetapan tersebut, polisi memperlihatkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan masyarakat soal jaminan rasa aman.
"Dengan cara apa? Ya itu polisi berusaha meringkus orang yang disangka sebagai penjahat, memulihkan keadilan korban, sekaligus meredakan kegundahan masyarakat," tukasnya.
Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne menyebut meski penetapan ini dihormati, tak dapat dipungkiri ketika publik mendengar sebutan 'tersangka' mengalami pemburukan makna.
"Jadi kemudian sentimen negatif terhadap J ini berubah menjadi penghakiman baik publik maupun media," tukasnya. (Baca: Darmawan Penasaran Kenapa Jessica Tega Membunuh Mirna)
Karena itu perlu dijelaskan lagi, walaupun J telah ditetapkan tersangka tidak serta-merta pasti akan menjadi terdakwa. (Baca juga: Ditahan, Jessica Ogah Cicipi Makanan Rutan)
"Lebih jauh juga tidak ada kepastian apalagi keharusan bahwa J selaku tersangka akan divonis bersalah sehingga berstatus terpidana," tutupnya.
"Sebagai sebuah tahapan dalam proses penegakan hukum, langkah polisi menetapkan J sebagai tersangka patut dihormati," ujar Reza melalui pesan singkatnya, Selasa (2/2/2016).
Reza menjelaskan lewat penetapan tersebut, polisi memperlihatkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan masyarakat soal jaminan rasa aman.
"Dengan cara apa? Ya itu polisi berusaha meringkus orang yang disangka sebagai penjahat, memulihkan keadilan korban, sekaligus meredakan kegundahan masyarakat," tukasnya.
Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne menyebut meski penetapan ini dihormati, tak dapat dipungkiri ketika publik mendengar sebutan 'tersangka' mengalami pemburukan makna.
"Jadi kemudian sentimen negatif terhadap J ini berubah menjadi penghakiman baik publik maupun media," tukasnya. (Baca: Darmawan Penasaran Kenapa Jessica Tega Membunuh Mirna)
Karena itu perlu dijelaskan lagi, walaupun J telah ditetapkan tersangka tidak serta-merta pasti akan menjadi terdakwa. (Baca juga: Ditahan, Jessica Ogah Cicipi Makanan Rutan)
"Lebih jauh juga tidak ada kepastian apalagi keharusan bahwa J selaku tersangka akan divonis bersalah sehingga berstatus terpidana," tutupnya.
(ysw)