Direskrimum Polda Beberkan Kronologi Penangkapan Jessica

Sabtu, 30 Januari 2016 - 13:16 WIB
Direskrimum Polda Beberkan...
Direskrimum Polda Beberkan Kronologi Penangkapan Jessica
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mebeberkan kronologi penangkapan Jessica Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Krishna menjelaskan, pada Jumat 29 Januari 2016 kemarin sehabis Magrib hingga pukul 23.00 WIB, penyidik melakukan gelar perkara yang dihadiri para ahli. "Dalam gelar perkara ini kami yakin dengan alat bukti yang dimiliki, maka Jessica tadi malam kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Krishna di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

Setelah menetapkan status tersangka, lanjut Krishna, pihaknya menerbitkan surat penangkapan terhadap Jessica. Penyidik sempat kehilangan jejak Jessica saat hendak menangkap Jessica.

Ini dikarenakan Jessica tidak berada di rumahnya di Kawasan Graha Sunter, Jakarta Utara. Pencarian terhadap Jessica pun dimulai sejak pukul 00.00 WIB hingga akhirnya diperoleh informasi bila Jessica menginap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Menurut Krishna, setelah mengetahui lokasi Jessica, petugas mencoba menemuinya di salah satu kamar hotel. "Pukul 07.45 WIB, anggota kami masuk dengan sopan, dan tidak ada perlawanan dari Jessica. Yang bersangkutan dibawa ke Ditreskrimum, orang tuanya pun ikut mendampingi. Nah, jangan sampai ada persepsi orang tuanya ikut ditangkap," ujarnya.

Hingga kini Jessica masih berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1377 seconds (0.1#10.140)