Revisi Perda Miras, FPI Geruduk Gedung DPRD Depok
A
A
A
DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) menyambangi gedung DPRD Kota Depok guna melakukan aksi damai di depan gedung wakil rakyat itu. Mereka menuntut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2008 tentang Penanggulangan Minuman Keras (Miras) untuk direvisi.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Depok Agus Rahmat menilai, perda itu tidak efektif. Pasalnya, hingga kini miras masih marak beredar di Depok.
"Perda yang ada sekarang banci dan tidak efektif. Miras itu sumber malapetaka, kok dalam perda hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Agus Rahmat di lokasi aksi, Jumat (29/1/2016).
Dia juga memberikan ultimatum kepada wakil rakyat segera merevisi Perda soal miras itu hingga akhir tahun ini. Kedepannya, fungsi kontrol terhadap implementasi dari perda itu mutlak dilakukan.
"Tahun ini harus selesai. Tindakan kami tegas akan mensweeping kalau sampai akhir tahun ini tidak diselesaikan," katanya.
Tokoh agama Depok, Abubakar Madris mencatat, setidaknya ada 15% kenaikan miras di Depok tiap tahun. Tahun 2014 ada 34.000 botol yang disita kemudian tahun 2015 naik jadi 35.500 botol.
"Bumihanguskan miras dari Depok yang menjadi Kota Layak Anak. Jangan sampai kemaksiatan ada di sini," katanya.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Depok Rezky M Noor juga menyetujui usulan FPI itu. Karena sudah banyak yang menjadi korban akibat menenggak miras. Namun mengenai waktunya kapan selesai, dia tidak bisa menjanjikan.
"Tentunya perlu waktu. Ini memang skala prioritas. Saya setuju kok dengan usulan revisi itu karena miras memang merugikan," kata Rezky.
PILIHAN:
Ayah Mirna Sebut Jessica Pembohong
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Depok Agus Rahmat menilai, perda itu tidak efektif. Pasalnya, hingga kini miras masih marak beredar di Depok.
"Perda yang ada sekarang banci dan tidak efektif. Miras itu sumber malapetaka, kok dalam perda hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Agus Rahmat di lokasi aksi, Jumat (29/1/2016).
Dia juga memberikan ultimatum kepada wakil rakyat segera merevisi Perda soal miras itu hingga akhir tahun ini. Kedepannya, fungsi kontrol terhadap implementasi dari perda itu mutlak dilakukan.
"Tahun ini harus selesai. Tindakan kami tegas akan mensweeping kalau sampai akhir tahun ini tidak diselesaikan," katanya.
Tokoh agama Depok, Abubakar Madris mencatat, setidaknya ada 15% kenaikan miras di Depok tiap tahun. Tahun 2014 ada 34.000 botol yang disita kemudian tahun 2015 naik jadi 35.500 botol.
"Bumihanguskan miras dari Depok yang menjadi Kota Layak Anak. Jangan sampai kemaksiatan ada di sini," katanya.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Depok Rezky M Noor juga menyetujui usulan FPI itu. Karena sudah banyak yang menjadi korban akibat menenggak miras. Namun mengenai waktunya kapan selesai, dia tidak bisa menjanjikan.
"Tentunya perlu waktu. Ini memang skala prioritas. Saya setuju kok dengan usulan revisi itu karena miras memang merugikan," kata Rezky.
PILIHAN:
Ayah Mirna Sebut Jessica Pembohong
(mhd)