Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung

Kamis, 28 Januari 2016 - 04:10 WIB
Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung
Driver Go-Jek Diringkus Polisi di Pulogadung
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Timur meringkus driver Go-Jek yang menyambi sebagai kurir Sabu di Pulogadung, Cakung. Pelaku berinisial JK itu dibekuk saat hendak mengirim paket sabu di depan Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Kejadian bermula dari penangkapan AJ di sebuah indekos di kawasan Rawa Terate, Cakung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ diketahui baru membeli sabu dari seseorang berinisial FR.

"Kami (polisi) kemudian memancing FR untuk datang. Begitu FR datang, kami langsung amankan dan berhasil menyita satu paket kecil plastik isi sabu seberat 0,18 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Jakarta, Rabu 27 Januari 2016.

Agung melanjutkan, saat diperiksa, FR mengaku mendapat barang haram tersebut dari AG. Petugas langsung mengejar dan mengamankan AG dan JK yang merupakan driver Go-Jek. Dari AG, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,07 gram. "Sabu itu didapat dari JK yang mengantar AG untuk bertransaksi dengan pemesannya," tambah Agung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan empat paket sabu dengan berat 4,19 gram di rumah kontrakan AG. Paket sabu ini disimpan dalam kotak kacamata yang diletakkan di lemari pakaian.

Dari keterangan AG dan JK, paket sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial TK yang sering dijumpai keduanya di kawasan Galur, Senen, Jakarta Pusat.

Polisi juga berhasil mengamankan TK di kawasan Galur pada Selasa 19 Januari 2016 dengan barang bukti paket sabu sebanyak empat plastik klip seberat 67 gram dan lima paket kecil plastik klip sabu seberat 5,45 gram. "Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses kelengkapan berkas," katanya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain satu paket kecil plastik klip sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Kemudian, satu paket kecil plastik klip sabu dengan berat bruto 1,07 gram, dan empat paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 4,19 gram.

Kemudian, empat paket sedang plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 67 gram, dan lima paket kecil plastik klip sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,45 gram.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

PILIHAN:

Polda Sudah Ketahui Asal Muasal Sianida di Tubuh Mirna
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5206 seconds (0.1#10.140)