Tertibkan Pak Ogah, Satpol PP Diserang Sekelompok Pemuda

Jum'at, 22 Januari 2016 - 19:00 WIB
Tertibkan Pak Ogah, Satpol PP Diserang Sekelompok Pemuda
Tertibkan Pak Ogah, Satpol PP Diserang Sekelompok Pemuda
A A A
JAKARTA - Tak terima ditertibkan, sekelompok pemuda yang biasa beroperasi sebagai pak ogah di depan rumah duka Jelambar, Jalan PTB Angke, Jakarta Barat menyerang petugas Satpol PP. Dalam aksi ini, mobil dan seorang anggota Satpol PP terluka.

Tak lama setelah diserang sekelompok pemuda, polisi langsung menyisir lokasi dan menangkap delapan pemuda yang diduga sebagai pelaku penyerangan.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Hari Purnomo mengatakan akibat kejadian itu, sebuah mobil dinas satpol pp alami rusak di body.

Akibat kejadian itu, seorang anggota Satpol PP dari kecamatan Grogol Petamburan bernama Bibit Sujono (37) harus terluka di bagian kaki kanan.

"Dia (bibit) dan sejumlah rekan satpol pp lainya diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok orang dengan menggunakan batu," tutur Hari kepada SINDO, Jumat (22/1/2016).

Menurut Hari, kejadian pengeroyokan sendiri bermula saat sejumlah petugas dari kecamatan Grogol Petamburan ini melakukan penertiban terhadap sejumlah pak ogah yang ada di kawasan itu.

Saat hendak memasukan sejumlah orang ke dalam truk, para petugas itupun kemudian diserang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. "Mobil box yang dibawa juga ikut dilempar, tapi tidak begitu rusak parah," tambah Hari.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, AKP Antonius mengatakan hasil penyidikan diketahui aktor intelektual kejadian ini hanya tiga orang, yakni Kries Aryanto (20), Muhamad Fahri Yusuf, 17, dan Angga Adi Suhendra, 20. Sementara lima lainnya tidak terbukti melakukan penyerangan.

"kelimanya dibawa petugas kecamatan ke Panti Sosial Kedoya, sementara tiga lainnya masih kami jalani pemeriksaan sementara, dan ditahan di Polsek," tutur Anton.

Akibat kejadian itu, petugas itu pun saat ini terluka dan sempat mendapatkan perawatan di RS Sumber Waras, Grogol, Grogol Petamburan sebelum akhirnya melakukan visum dan melaporkan kejadian ini.

"Para pelaku terancam hukum tiga tahun lantaran didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiyaan dan pengeroyokan," tutup Antonius.

PILIHAN:

Cerita Keluarga, Mirna 10 Tahun Pacaran dengan Arif
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)