Dua ABG Dibegal Kenalan Barunya di Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Dua Anak Baru Gede (ABG) menjadi korban pembegalan di depan SMK Yadika 13 di Jalan Raya Villa Bekasi Indah, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara. Ironisnya, korban dibegal oleh kenalan barunya.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban Hasanah baru berkenalan dengan Iren Simanjutak.
”Karena korban tidak curiga, pelaku Iren yang baru saja dikenalnya itu diajak main kerumah Pipit di Tambun,” katanya, Selasa (19/1/2016).
Lalu Hasanah bersama Iren menggunakan satu sepeda motor menuju Perumahan Taman Puri Cendana di Tambun Utara. Setelah mereka bertiga bertemu berencana ke rumah korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Rupanya, pelaku Iren menghubungi seorang pria yang tak lain adalah Akmaludin. Saat mereka bertiga berboncengan itu, kata dia, tepat di SMK Yadika, pelaku Akmaludin langsung beraksi dengan memepet kendaraan korban, lalu menendangnya hingga terjatuh.
Kaget bukan kepalang, korban Hasanah dan Pipit melihat Iren menghampiri pelaku Akmaludin yang berprofesi sebagai tukang ojek itu.
Begitu terjatuh, Iren bukannya membantu malah ikut memukuli Hasanah dan Pipit. Akhirnya kedua ABG ini berteriak meminta pertolongan warga.
Beberapa warga yang mendengar teriakan itu, langsung memburu kedua pelaku. Tidak jauh dari lokasi kedua pelaku tertangkap, pelaku Akmaludin kemudian dimassa oleh warga sekitar.
Dari tangan kedua pelaku mengamankan kaos putih penuh darah, 1 unit motor Spin B 6538 NYI beserta STNK-nya, dan kunci kontak. Kini kedua pelaku terancam Pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban Hasanah baru berkenalan dengan Iren Simanjutak.
”Karena korban tidak curiga, pelaku Iren yang baru saja dikenalnya itu diajak main kerumah Pipit di Tambun,” katanya, Selasa (19/1/2016).
Lalu Hasanah bersama Iren menggunakan satu sepeda motor menuju Perumahan Taman Puri Cendana di Tambun Utara. Setelah mereka bertiga bertemu berencana ke rumah korban yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Rupanya, pelaku Iren menghubungi seorang pria yang tak lain adalah Akmaludin. Saat mereka bertiga berboncengan itu, kata dia, tepat di SMK Yadika, pelaku Akmaludin langsung beraksi dengan memepet kendaraan korban, lalu menendangnya hingga terjatuh.
Kaget bukan kepalang, korban Hasanah dan Pipit melihat Iren menghampiri pelaku Akmaludin yang berprofesi sebagai tukang ojek itu.
Begitu terjatuh, Iren bukannya membantu malah ikut memukuli Hasanah dan Pipit. Akhirnya kedua ABG ini berteriak meminta pertolongan warga.
Beberapa warga yang mendengar teriakan itu, langsung memburu kedua pelaku. Tidak jauh dari lokasi kedua pelaku tertangkap, pelaku Akmaludin kemudian dimassa oleh warga sekitar.
Dari tangan kedua pelaku mengamankan kaos putih penuh darah, 1 unit motor Spin B 6538 NYI beserta STNK-nya, dan kunci kontak. Kini kedua pelaku terancam Pasal 365 KHUP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ysw)