Aktivis Kecam Aksi Teror Bom di Sarinah

Sabtu, 16 Januari 2016 - 02:33 WIB
Aktivis Kecam Aksi Teror Bom di Sarinah
Aktivis Kecam Aksi Teror Bom di Sarinah
A A A
JAKARTA - Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98) mengecam aksi teror bom di kawasan Sarinah, Jalan HM Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis 14 Januari 2016. Karena, teror itu dinilai sangat mengganggu ketenangan warga Ibu Kota.

"Kami mengecam tindakan yang mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat. Apalagi pelaku sangat arogan ingin membinasakan Polisi yang dianggap musuhnya dengan cara bom bunuh diri," tegas Ketua Dewan Presidium Jari 98 Willy Prakarsa dalam siaran persnya, Jumat 15 Januari 2016.

Lebih lanjut, Willy menyebutkan, di balik peristiwa itu ada hal penting untuk diperhatikan semua pihak. Pertama, kata dia, Jari 98 mendukungan penuh aparat kepolisian untuk mengejar dan menangkap otak pelaku teror Sarinah dan teroris lainnya.

Ia pun meminta agar kewenangan Polri diperkuat dengan merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri). Sebab, kata dia, revisi UU Polri sangat penting dan mendesak dilakukan. Revisi UU Polri bertujuan agar kinerja Polri ke depan lebih bagus, profesional, akuntable dan semakin memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Demi kepentingan bersama kepentingan merah putih, negara dan kepentingan sebagai anak bangsa revisi UU Polri sangat diperlukan demi melanjutkan agenda reformasi," tuturnya.

Hal yang harus diperhatikan berikutnya, lanjut Willy, pelibatan unsur TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. Ia mengapresiasi sinergitas antar lembaga, baik Polri, TNI, BNPT dalam menangani terorisme.

Namun, kata dia, pelibatan TNI disini harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar yang mengaturnya, yakni prinsip-prinsip tentang tugas perbantuan.

"Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum yang menjadi tanggungjawab Polri. Jika pelibatan Komando Teritorial dalam penanganan terorisme bisa berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5448 seconds (0.1#10.140)