Satpol PP DKI Segel 9 Klinik Chiropratic First
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyegel sembilan klinik Chiropractic First yang tersebar di sejumlah pusat perbelanjaan. Penyegelan dilakukan karena manajemen Chiropractic First tidak mengantongi izin operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan, sembilan klinik tersebut sudah dua tahun tidak memiliki izin dan nekat melayani pasien. Selain itu, klinik Chiropractic First tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia, izin undang-undang gangguan dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami hanya bertugas menyegel klinik setelah mendapatkan informasi bila Chiropractic First tidak berizin. Pengawasan sepenuhnya ada di Dinas Kesehatan," kata Kukuh Hadi Santosa saat menyegel Salah satu klinikā Chiropractic First di lantai tiga Mall Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, kemarin.
Kukuh menuturkan, untuk menyegel sembilan lokasi klinik tersebut sebanyak 200 personel gabungan seperti TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI diterjunkan. Adapun lokasi ke sembilan klinik yang disegel yakni, di Mall Kota Kasablanka, Pondok Indah Mall 1, Emporium Pluit Mall, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mall Taman Anggrek dan Grand Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, semua urusan izin praktik klinik kesehatan, pengobatan hingga rumah sakit sudah diserahkan ke BPTSP. Untuk itu, Dinkes akan melakukan evaluasi izin praktik klinik kesehatan di Jakarta bersama BPTSP DKI untuk mengetahui berapa jumlah klinik yang berizin atau tidak.
"Untuk klinik Chiropratic First itu harusnya disegel semua sesuai perintah Gubernur. Kami selama ini sulit mengawasi, karena izinya ada di BPTSP," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Kukuh Hadi Santosa mengatakan, sembilan klinik tersebut sudah dua tahun tidak memiliki izin dan nekat melayani pasien. Selain itu, klinik Chiropractic First tidak memiliki izin praktik dokter, izin Majelis Kesehatan Indonesia, izin undang-undang gangguan dan izin tenaga kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kami hanya bertugas menyegel klinik setelah mendapatkan informasi bila Chiropractic First tidak berizin. Pengawasan sepenuhnya ada di Dinas Kesehatan," kata Kukuh Hadi Santosa saat menyegel Salah satu klinikā Chiropractic First di lantai tiga Mall Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat, kemarin.
Kukuh menuturkan, untuk menyegel sembilan lokasi klinik tersebut sebanyak 200 personel gabungan seperti TNI, Polri, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI diterjunkan. Adapun lokasi ke sembilan klinik yang disegel yakni, di Mall Kota Kasablanka, Pondok Indah Mall 1, Emporium Pluit Mall, FX, Kelapa Gading, Tifa Building, Mall Taman Anggrek dan Grand Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, semua urusan izin praktik klinik kesehatan, pengobatan hingga rumah sakit sudah diserahkan ke BPTSP. Untuk itu, Dinkes akan melakukan evaluasi izin praktik klinik kesehatan di Jakarta bersama BPTSP DKI untuk mengetahui berapa jumlah klinik yang berizin atau tidak.
"Untuk klinik Chiropratic First itu harusnya disegel semua sesuai perintah Gubernur. Kami selama ini sulit mengawasi, karena izinya ada di BPTSP," katanya.
(whb)