Tepergok Curi Motor, Dua Ranmor Dinjak-injak Warga Sekampung
A
A
A
JAKARTA - Dua pencuri motor nyaris tewas setelah tepergok mencuri di kawasan Jalan Raya Kembangan, RT 013/003, no. 32 D, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya nyaris tewas jika tidak segera diselamatkan petugas Reskrim Polsek Kembangan.
Peristiwa tersebut terjadi subuh tadi, saat itu Didik (30) dan Nandi (19) sudah berhasil mendorong motor Yamaha Mio nopol B 3038 BDM milik milik Agus Supriyanto.
"Gofur adik pemilik motor melihat kendaraan akaknya didorong oleh dua pelaku langsung berteriak maling," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Santoso, Rabu (13/1/2016).
Imam melanjutkan, teriakan itulah, akhirnya mendorong sejumlah warga untuk berbondong mengejar kedua pelaku, yang baru berjalan sekitar 15 meter saja.
Kesal dengan ulah keduanya, puluhan warga melampiaskan amarahnya dengan menghujani bogem mentahnya secara bertubi. Keduanya roboh, hingga akhirnya dilanjutkan oleh sejumlah warga menginjaknya ke sejumlah badan pelaku.
"Kebetulan kala itu, ada anggota kami yang lewat lokasi. Keduanya pun diamankan petugas ke Polsek dengan muka babak belur," tambah Imam.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Widodo mengatakan, saat ini keduanya tengah mendekam dibalik sel jeruji polsek. "Kami masih mengembangkan kejadian ini, dan mendata track record pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelakupun terancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
PILIHAN:
Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kematian Mirna
Camat Tanah Abang Ditempeleng, Ahok Bantah Ada Beking
Peristiwa tersebut terjadi subuh tadi, saat itu Didik (30) dan Nandi (19) sudah berhasil mendorong motor Yamaha Mio nopol B 3038 BDM milik milik Agus Supriyanto.
"Gofur adik pemilik motor melihat kendaraan akaknya didorong oleh dua pelaku langsung berteriak maling," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Santoso, Rabu (13/1/2016).
Imam melanjutkan, teriakan itulah, akhirnya mendorong sejumlah warga untuk berbondong mengejar kedua pelaku, yang baru berjalan sekitar 15 meter saja.
Kesal dengan ulah keduanya, puluhan warga melampiaskan amarahnya dengan menghujani bogem mentahnya secara bertubi. Keduanya roboh, hingga akhirnya dilanjutkan oleh sejumlah warga menginjaknya ke sejumlah badan pelaku.
"Kebetulan kala itu, ada anggota kami yang lewat lokasi. Keduanya pun diamankan petugas ke Polsek dengan muka babak belur," tambah Imam.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Widodo mengatakan, saat ini keduanya tengah mendekam dibalik sel jeruji polsek. "Kami masih mengembangkan kejadian ini, dan mendata track record pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelakupun terancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
PILIHAN:
Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Kematian Mirna
Camat Tanah Abang Ditempeleng, Ahok Bantah Ada Beking
(ysw)