DPRD Minta Dinkes Depok Razia Klinik Ilegal
A
A
A
DEPOK - DPRD Kota Depok meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan razia dan menutup seluruh klinik tak berizin. Ini dilakukan agar kasus malapraktik tak terjadi di Depok.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Pradana Mulyoyunanda mengatakan, berdasar data Dinkes diketahui di Kota Depok terdapat 114 klinin berizin. Namun, data ini sepertinya tak sesuai dengan jumlah klinik di kota tersebut.
"Jumlah klinik di Depok lebih dari 114 klinik. Saya yakin banyak klinik yang belum memiliki izin,"kata Pradana, Selasa 12 Januari 2016 kemarin. Pradana meminta, Dinkes jangan menggunakan alasan kurangnya SDM hingga lolosnya klinik ilegal.
Karena ini menyangkut keamanan masyarakat dalam hal kesehatan, pasien datang untuk berobat sangat berbahaya jika datang ke klinik yang belum mengantongi izin resmi.
"Kami meminta Dinkes untuk tegas dalam pengawasan klinik-klinik di Depok," ujarnya. Pradana juga meminta masyarakat untuk semakin kritis dalam pemantauan kesehatan, jika datang ke klinik baiknya mengecek registrasi klinik maupun dokternya, dan itu menjadi hak pasien.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Hidayat Nu Ghazali mengakui, ada beberapa klinik tanpa izin yang beroperasi. Namun, Dinkes tidak memantau keberadaan klinik tak berizin karena mereka berada di pemukiman padat penduduk.
Dia memastikan kalau klinik yang berada di jalan besar adalah klinik berizin. "Yang tidak terpantau biasanya di pemukiman padat dan bukan di jalan besar," ungkapnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Pradana Mulyoyunanda mengatakan, berdasar data Dinkes diketahui di Kota Depok terdapat 114 klinin berizin. Namun, data ini sepertinya tak sesuai dengan jumlah klinik di kota tersebut.
"Jumlah klinik di Depok lebih dari 114 klinik. Saya yakin banyak klinik yang belum memiliki izin,"kata Pradana, Selasa 12 Januari 2016 kemarin. Pradana meminta, Dinkes jangan menggunakan alasan kurangnya SDM hingga lolosnya klinik ilegal.
Karena ini menyangkut keamanan masyarakat dalam hal kesehatan, pasien datang untuk berobat sangat berbahaya jika datang ke klinik yang belum mengantongi izin resmi.
"Kami meminta Dinkes untuk tegas dalam pengawasan klinik-klinik di Depok," ujarnya. Pradana juga meminta masyarakat untuk semakin kritis dalam pemantauan kesehatan, jika datang ke klinik baiknya mengecek registrasi klinik maupun dokternya, dan itu menjadi hak pasien.
Kabid Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok Hidayat Nu Ghazali mengakui, ada beberapa klinik tanpa izin yang beroperasi. Namun, Dinkes tidak memantau keberadaan klinik tak berizin karena mereka berada di pemukiman padat penduduk.
Dia memastikan kalau klinik yang berada di jalan besar adalah klinik berizin. "Yang tidak terpantau biasanya di pemukiman padat dan bukan di jalan besar," ungkapnya.
(whb)