Geledah Klinik, 4 Tenaga Medis Asing Diamankan
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan empat tenaga medis warga negara asing (WNA). Empat orang itu diamankan dari Klinik Medika Plaza yang ada di lantai tiga Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kasi pengawasan Keimigrasian Dadang Munandar menjelaskan, keempat orang itu adalah dua orang dokter dan dua orang asisten dokter.
"Jadi empat orang ini ditahan atau istilah kita detensi ke Kantor Imigrasi Khusus kelas 1 Jakarta Selatan. Mereka didetensi sampai pemeriksaan selesai. Sementara kami tahan karena tidak melihatkan dokumen keimigrasian baik pasport maupun izin tinggal," kata Dadang usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (9/1/2016).
Mereka adalah warga negara asing yang mengaku warga negara Indonesia. Hal ini menyalahi izin keimigrasian. Penahanan itu guna mendalami kasus tersebut. "Selanjutnya pemeriksaan hasilnya belum tahu. Pengakuannya negara Malaysia tapi buktinya belum ada," katanya.
Meski demikian, klinik itu memiliki izin. Namun, dokter asing itu tidak memiliki izin praktik dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sekadar diketahui, sidak ini adalah buntut dari kasus kematian Allya Siska Nadya (33), akibat dugaan malapraktik yang dilakukan dokter asing di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall (PIM) I, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
PILIHAN:
Ini Kata Dokter Spesialis Tulang, Soal Praktik Chiropractic First
Kasi pengawasan Keimigrasian Dadang Munandar menjelaskan, keempat orang itu adalah dua orang dokter dan dua orang asisten dokter.
"Jadi empat orang ini ditahan atau istilah kita detensi ke Kantor Imigrasi Khusus kelas 1 Jakarta Selatan. Mereka didetensi sampai pemeriksaan selesai. Sementara kami tahan karena tidak melihatkan dokumen keimigrasian baik pasport maupun izin tinggal," kata Dadang usai melakukan inspeksi mendadak (sidak), Sabtu (9/1/2016).
Mereka adalah warga negara asing yang mengaku warga negara Indonesia. Hal ini menyalahi izin keimigrasian. Penahanan itu guna mendalami kasus tersebut. "Selanjutnya pemeriksaan hasilnya belum tahu. Pengakuannya negara Malaysia tapi buktinya belum ada," katanya.
Meski demikian, klinik itu memiliki izin. Namun, dokter asing itu tidak memiliki izin praktik dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sekadar diketahui, sidak ini adalah buntut dari kasus kematian Allya Siska Nadya (33), akibat dugaan malapraktik yang dilakukan dokter asing di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall (PIM) I, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
PILIHAN:
Ini Kata Dokter Spesialis Tulang, Soal Praktik Chiropractic First
(mhd)