DKI: Klinik Chiropractic First Tidak Punya Izin
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Klinik Chiropractic First (CF) di Pondok Indah Mal 1, Jakarta Selatan (Jaksel) ilegal. Pasalnya, klinik yang diduga terlibat malapraktik itu tidak memiliki izin.
"Tidak punya izin. Kemudian, dokter yang katanya dicari interpol itu juga sedang tidak ada, digantikan dokter dari Polandia. Waktu kami datang, katanya lagi makan, lalu ditunggu-tunggu juga enggak datang, akhirnya, mereka mengakui bahwa tidak punya izin apapun di situ," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kusmedi di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Kusmedi melanjutkan, klinik tersebut di Amerika termasuk dalam klinik tradisional. Dirinya mengaku telah melapor ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan diminta untuk menyegel serta memberhentikan klinik tersebut.
"Karena ada tenaga asingnya, nah yang izin itu ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kalau pengobatan tradisionalnya ke kami (Dinkes DKI). Tapi, klinik ini enggak punya izin, kalau dia bukan pengobatan tradisional, kalau dia barber shop, salon, itu masuknya ke Dinas Pariwisata," terangnya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan menyebutkan belum ada satu tenaga kerja asing pun yang bekerja di Indonesia sebagai seorang terapis dan dokter. Jadi, apabila masyarakat menemukan ada terapis atau dokter asing yang bekerja di Indonesia, sudah bisa dipastikan itu ilegal.
"Kalau ada pasti ilegal. Kamu tinggal lapor saja ke saya," tutupnya. (Baca: Selidiki Dugaan Malapraktik, Polisi Minta Bantuan IDI)
PILIHAN:
Metro Mini Mulai Ditinggalkan Penumpang
"Tidak punya izin. Kemudian, dokter yang katanya dicari interpol itu juga sedang tidak ada, digantikan dokter dari Polandia. Waktu kami datang, katanya lagi makan, lalu ditunggu-tunggu juga enggak datang, akhirnya, mereka mengakui bahwa tidak punya izin apapun di situ," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Kusmedi di Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Kusmedi melanjutkan, klinik tersebut di Amerika termasuk dalam klinik tradisional. Dirinya mengaku telah melapor ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan diminta untuk menyegel serta memberhentikan klinik tersebut.
"Karena ada tenaga asingnya, nah yang izin itu ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kalau pengobatan tradisionalnya ke kami (Dinkes DKI). Tapi, klinik ini enggak punya izin, kalau dia bukan pengobatan tradisional, kalau dia barber shop, salon, itu masuknya ke Dinas Pariwisata," terangnya.
Selain itu, Kementerian Kesehatan menyebutkan belum ada satu tenaga kerja asing pun yang bekerja di Indonesia sebagai seorang terapis dan dokter. Jadi, apabila masyarakat menemukan ada terapis atau dokter asing yang bekerja di Indonesia, sudah bisa dipastikan itu ilegal.
"Kalau ada pasti ilegal. Kamu tinggal lapor saja ke saya," tutupnya. (Baca: Selidiki Dugaan Malapraktik, Polisi Minta Bantuan IDI)
PILIHAN:
Metro Mini Mulai Ditinggalkan Penumpang
(mhd)