Disiram Air Keras, Hasan Malah Jadi Tersangka

Sabtu, 02 Januari 2016 - 21:05 WIB
Disiram Air Keras, Hasan Malah Jadi Tersangka
Disiram Air Keras, Hasan Malah Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Hasan Basri (38) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka saat mendapatkan perawatan insentif di RS Agung, Jakarta Selatan. Hasan sedang dirawat karena disiram air keras saat terjadi tawuran pada malam tahun baru kemarin.

Pasal Hasan ditangkap karena diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap Ahmad Rifai (20) saat terjadi tawuran saat itu. "Tersangka ditangkap di RS Agung. Dia kena air keras. Masih dirawat di situ," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet Iptu Mudiran, kepada wartawan, Sabtu (2/1/2016).

Mudiran bertutur, sekitar pukul 23.50 WIB Kamis 31 Desember lalu, telah pecah tawuran antara warga RT 2,5,8 dengan RT 9. Semuanya merupakan warga RW 10 Kelurahan Menteng Dalam.

Rifai yang sedang merayakan tahun baru di Bundaran Menteng Dalam, Tebet, tewas dikeroyok dalam tawuran tersebut. Rifai menderita luka di dada akibat tebasan pedang.

Sebanyak enam saksi yang diperiksa aparat kepolisian mengarah pada Hasan sebagai pelaku. "Yang lain kita masih dalami. Kita lihat penyidikan," kata Mudiran.

Semula, tewasnya Rifai diduga dilatari oleh tawuran tersebut. Namun dalam penyidikan kepolisian, ternyata terdapat dendam pribadi di antara pelaku dan korban.

Motif yang ditemukan polisi, keduanya berebut timer angkot 44 di depan Kota Kasablanka. "Sentimen pribadi, kita tidak tahu (sehari berapa duit). Tapi memang perebutan awal mulanya dari situ," tambahnya.

Atas perbuatannya, Hasan akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)