Pendapatan Pajak Air Tanah di Depok Tak Capai Target
A
A
A
DEPOK - Pemkot Depok gagal merealisasikan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak air tanah. Target 2015 sebesar Rp1,8 miliar hanya dapat dicapai Rp1,4 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan I Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Ahmad Karyaman mengatakan, pajak air tanah dikenakan kepada wajib pajak yang menggunakan air tanah untuk tujuan komersial, seperti pabrik, mal, apartemen, sampai rumah sakit.
Tidak terpenuhinya target itu disebabkan karena penetapan nilai perolehan air (NPA) untuk mengetahui besaran pajak. Ahmad menuturkan, rekapitulasi NPA dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok selanjutnya diserahkan ke DPPKA.
"Ada wajib pajak yang setelah ditelusuri sudah tidak menggunakan air tanah, beralih menggunakan PDAM. Sementara dalam perencanaan dianggap masih memakai air tanah," kata Ahmad.
Tidak selarasnya perencanaan dalam target dengan kondisi di lapangan pada akhirnya mempengaruhi besaran realisasi pajak air tanah. Pada 2015 ini target pendapatan dari pajak air tanah ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan realisasinya baru Rp1,4 miliar.
Menurut Ahmad, pada 2016 ini rencananya pengawasan dan pengelolaan pemanfaatan air tanah akan ditarik ke Pemprov Jawa Barat. Perubahan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami masih belum tahu dampaknya bagi realisasi pendapatan pajak air tanah pada tahun ini dengan adanya kebijakan tersebut," tukasnya.
Kepala Bidang Pendapatan I Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Ahmad Karyaman mengatakan, pajak air tanah dikenakan kepada wajib pajak yang menggunakan air tanah untuk tujuan komersial, seperti pabrik, mal, apartemen, sampai rumah sakit.
Tidak terpenuhinya target itu disebabkan karena penetapan nilai perolehan air (NPA) untuk mengetahui besaran pajak. Ahmad menuturkan, rekapitulasi NPA dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok selanjutnya diserahkan ke DPPKA.
"Ada wajib pajak yang setelah ditelusuri sudah tidak menggunakan air tanah, beralih menggunakan PDAM. Sementara dalam perencanaan dianggap masih memakai air tanah," kata Ahmad.
Tidak selarasnya perencanaan dalam target dengan kondisi di lapangan pada akhirnya mempengaruhi besaran realisasi pajak air tanah. Pada 2015 ini target pendapatan dari pajak air tanah ditetapkan sebesar Rp1,8 miliar, sedangkan realisasinya baru Rp1,4 miliar.
Menurut Ahmad, pada 2016 ini rencananya pengawasan dan pengelolaan pemanfaatan air tanah akan ditarik ke Pemprov Jawa Barat. Perubahan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami masih belum tahu dampaknya bagi realisasi pendapatan pajak air tanah pada tahun ini dengan adanya kebijakan tersebut," tukasnya.
(whb)