Keluar Penjara, Suami Pembunuh Istri Hamil 8 Bulan Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Setelah hampir satu tahun buron, Erik Estrada (31) pembunuh Desy Hayatun Nufus (21) dibekuk petugas Polsek Bekasi Kota. Erik membunuh sang istri yang saat itu hamil delapan bulan dihadapan mertuanya.
"Erik kami ringkus beberapa menit setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis 31 Desember 2015 lalu. Dia mendekam di LP tersebut terkait penipuan menjual arloji mewah," ungkap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Agung Budi Leksono, Jumat (1/1/2016).
Menurut Agung, pembunuhan terhadap Desy terjadi pada 26 Januari 2015 lalu di Kampung Rawa Bebek RT 10/11, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Di rumah orang tuanya inilah Desy dihujamkan sejumlah tusukan senjata tajam hingga meregang nyawa.
Tak hanya itu Fatoyah (69) ibunda Desy pun menderita luka sabetan senjata tajam dan sempt menjalani perawatan di RS. Agung menuturkan, dua bulan pascapembunuhan kepolisian sebenarnya sudah akan menangkap Erik di kampung halamannya.
Namun, penyidik Polsek Bekasi Kota harus gigit jari karena Erik terlebih dahulu diringkus petugas Polres Jakarta Pusat terkait penipuan penjualan arloji mewah. Erik pun divonis dua tahun penjara, setelah mendapat sejumlah remisi Erik bebas pada Kamis lalu.
"Kita yang mendapat informasi Erik bebas pun bergerak cepat. Erik kita tangkap tanpa perlawanan," ujarnya. Agung menuturkan, saat ini penyidik tengah menyiapkan pemberkasan untuk menjerat Erik atas aksi sadisnya membunuh snag istri yang saat itu hamil delapan bulan.
"Erik kami ringkus beberapa menit setelah bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis 31 Desember 2015 lalu. Dia mendekam di LP tersebut terkait penipuan menjual arloji mewah," ungkap Kapolsek Bekasi Kota Kompol Agung Budi Leksono, Jumat (1/1/2016).
Menurut Agung, pembunuhan terhadap Desy terjadi pada 26 Januari 2015 lalu di Kampung Rawa Bebek RT 10/11, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Di rumah orang tuanya inilah Desy dihujamkan sejumlah tusukan senjata tajam hingga meregang nyawa.
Tak hanya itu Fatoyah (69) ibunda Desy pun menderita luka sabetan senjata tajam dan sempt menjalani perawatan di RS. Agung menuturkan, dua bulan pascapembunuhan kepolisian sebenarnya sudah akan menangkap Erik di kampung halamannya.
Namun, penyidik Polsek Bekasi Kota harus gigit jari karena Erik terlebih dahulu diringkus petugas Polres Jakarta Pusat terkait penipuan penjualan arloji mewah. Erik pun divonis dua tahun penjara, setelah mendapat sejumlah remisi Erik bebas pada Kamis lalu.
"Kita yang mendapat informasi Erik bebas pun bergerak cepat. Erik kita tangkap tanpa perlawanan," ujarnya. Agung menuturkan, saat ini penyidik tengah menyiapkan pemberkasan untuk menjerat Erik atas aksi sadisnya membunuh snag istri yang saat itu hamil delapan bulan.
(whb)