DKI Kumpulkan Bukti untuk Putus Kontrak PT Godang Tua Jaya
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI telah menyiapkan bukti untuk memperkuat pemutusan kontrak pengelolaan TPST Bantar Gebang dengan PT Godang Tua Jaya.
Bukti-bukti ini nantinya juga akan dipakai Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ketika PT Godang Tua Jaya menggugat pemutusan kontrak itu ke pengadilan.
"Kami ingin dapat dua bukti. Satu dari BPK-RI sudah menyatakan wanprestasi. Satu lagi kita akan panggil auditor swasta untuk periksa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Menurut Ahok kedua bukti ini penting untuk memperkuat dikeluarkannya surat peringatan ketiga pada pertengahan Januari 2016 mendatang. (Baca: Pemprov DKI Layangkan SP 2 ke Pengelola TPST Bantar Gebang)
"Begitu dapat bukti dari hasil auditor itu kami akan keluarkan SP3 untuk pemutusan," ujar Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bantar Gebang. (Baca juga: Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang Diputus Februari 2016)
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji yang mengonfirmasi pengiriman surat tersebut. Menurutnya PT Godang Tua Jaya hingga kini belum menunjukkan itikad baik terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
PILIHAN:
Tersengat Listrik, 2 Karyawan Transjakarta Tewas di Halte Mangga Dua
Dibacok 9 Pemuda, Bripda Mustakim Dapat 18 Jahitan
Bukti-bukti ini nantinya juga akan dipakai Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ketika PT Godang Tua Jaya menggugat pemutusan kontrak itu ke pengadilan.
"Kami ingin dapat dua bukti. Satu dari BPK-RI sudah menyatakan wanprestasi. Satu lagi kita akan panggil auditor swasta untuk periksa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Menurut Ahok kedua bukti ini penting untuk memperkuat dikeluarkannya surat peringatan ketiga pada pertengahan Januari 2016 mendatang. (Baca: Pemprov DKI Layangkan SP 2 ke Pengelola TPST Bantar Gebang)
"Begitu dapat bukti dari hasil auditor itu kami akan keluarkan SP3 untuk pemutusan," ujar Ahok.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada PT Godang Tua Jaya selaku pengurus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu di Bantar Gebang. (Baca juga: Kontrak Pengelola TPST Bantar Gebang Diputus Februari 2016)
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji yang mengonfirmasi pengiriman surat tersebut. Menurutnya PT Godang Tua Jaya hingga kini belum menunjukkan itikad baik terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
PILIHAN:
Tersengat Listrik, 2 Karyawan Transjakarta Tewas di Halte Mangga Dua
Dibacok 9 Pemuda, Bripda Mustakim Dapat 18 Jahitan
(ysw)