Nur Mahmudi Akan Tegur Lurah dan Camat Soal Miras

Senin, 28 Desember 2015 - 14:48 WIB
Nur Mahmudi Akan Tegur...
Nur Mahmudi Akan Tegur Lurah dan Camat Soal Miras
A A A
DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengingatkan para lurah dan camat untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) larangan peredaran minuman keras (miras). Menurut dia, peran fungsi masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran miras harus digenjot.

Salah satunya sudah tidak ada lagi miras yang dijual di minimarket ataupun pasar swalayan. Jika ada, kata dia, keberadaannya pasti ilegal dan sembunyi-sembunyi.

"Peristiwa jatuhnya korban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru jadi perhatian kami. Ini harus menyadarkan teman-teman di kecamatan dan kelurahan," tukasnya di Balai Kota Depok, Senin (28/12/2015).

Nur Mahmudi menambahkan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus ditertibkan. Miras yang dijual juga sudah diatur berdasarkan radius tertentu yang semakin mempersempit peredaran miras.

"Harus ditumpas dan ditertibkan sampai akar-akarnya. Terbitnya perda-perda tersebut harus dilaksanakan," tuturnya.

Dia mengancam, peredaran miras tak boleh ada dengan radius 1.000 meter dari sarana pendidikan dan rumah ibadah. Ia mendorong Satpol PP dan polisi menindak tegas penjual miras.

"Eksistensi mereka ilegal. Ini juga perlu peran pertama, warganya. Warga religius tak akan lakukan mabuk-mabukan dan narkoba. Jika dilanggar, perda ini sudah mengatur hukuman pidana," tukasnya.

PILIHAN:

Tokoh FPI Habib Selon Meninggal Dunia
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)