Dorong Ninja 250 Cc, Risky Nyaris Tewas Dihajar Massa

Minggu, 27 Desember 2015 - 18:33 WIB
Dorong Ninja 250 Cc, Risky Nyaris Tewas Dihajar Massa
Dorong Ninja 250 Cc, Risky Nyaris Tewas Dihajar Massa
A A A
BEKASI - Satu dari dua spesialis pencuri motor babak belur dihajar massa saat beraksi di Kampung Pasar Lama RT02/21, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (27/12/2015) dini hari. Beruntung nyawa pelaku, Iqro Risky (18), berhasil diselamatkan dari massa oleh tim Reserse Mobile (Resmob).

"Satu pelaku lainya Bram (19), berhasil melarikan diri. Tapi identitas dan ciri-cirinya sudah kami kantongi," ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP James Silitongga.

Menurut James, mereka telah beraksi lebih dari dua kali di wilayah Tarumajaya. Uang hasil kejahatan, biasanya mereka gunakan untuk bersenang-senang.

James menjelaskan, pencurian ini terungkap saat kedua pelaku tengah menggasak sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc B 4477 FBB milik, Miftah Tullah (18). Saat itu, motor korban tengah diparkir di teras depan rumahnya. "Aksi mereka sangat meresahkan warga di sekitar Kecamatan Tarumajaya," katanya.

Para pelaku yang telah memiliki niat jahat, lalu diam-diam masuk ke rumah korban dengan merusak gembok pagar. Ketika pagar terbuka, pelaku Bram memilih menaiki motor, sementara Risky mendorong motor korban secara pelan-pelan. Nahasnya, aksi keduanya diketahui oleh warga.

Sekitar lima meter dari rumah korban, salah seorang tetangga korban, Muzaki (19), memergoki aksi mereka. Muzaki lalu berteriak hingga mengundang perhatian warga. Para pelaku yang panik, kemudian berhamburan melarikan diri. Namun Risky berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan warga.

Sementara, Bram berhasil melarikan diri dengan meninggalkan motor korban. "Saat mendorong motor korban, rencananya Bram ingin menghidupkan mesin motor. Tapi karena sudah kepergok warga, akhirnya dia memutuskan untuk melarikan diri ke arah Utara, walaupun sudah dikejar warga," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Iptu Jefri menambahkan, motor korban tak dibekali kunci ganda atau stang motornya dikunci saat kejadian. Makanya, pelaku begitu leluasa menggasak hartanya. "Kalau dikunci ganda, pasti akan menghambat pelaku dan kemungkinan mereka berpikir dua kali," tambahnya.

Jefri mengimbau, kepada warga setempat untuk lebih waspada dengan tindak pencurian sepeda motor. Dia mengusulkan, sebaiknya saat malam hari sepeda motor dimasukan ke dalam rumah, bukan diparkir di teras depan. "Sudah banyak aksi pencurian sepeda motor di teras rumah, itu pemicunya," katanya.

Akibat perbuatannya, Risky dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

PILIHAN:

Rayakan Tahun Baru di Ancol, Ahok Lewat Jalur Laut
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5508 seconds (0.1#10.140)