Dirut dan 2 Teknisi Lift Gedung Nestle Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 18 Desember 2015 - 14:35 WIB
Dirut dan 2 Teknisi Lift Gedung Nestle Ditetapkan Tersangka
Dirut dan 2 Teknisi Lift Gedung Nestle Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi menegaskan peristiwa jatuhnya lift di Gedung Nestle, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan akibat adanya kelalaian. Tiga orang teknisi lift gedung tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang menewaskan dua karyawan Nestle tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, akibat kelalaian bagian perawatan lift menyebabkan jatuhnya lift gedung Nestle. (Baca: Berkarat, Lift Jatuh di Gedung Nestle Sempat Diperbaiki)

"Peristiwa jatuhnya lift karena human error, kelalaian dari PT Eltek," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

Setelah diselidiki, polisi menetapkan tiga tersangka terkait insiden tersebut. Semuanya merupakah pihak yang melakukan perawatan pada lift tersebut, yakni dari PT Eltek Indonutama.

"Kami tetapkan tiga orang tersangka. Satu itu Dirut PT Eltek, yakni SM. Dua orang lainnya teknisinya, yakni SF dan HR," pungkasnya.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7130 seconds (0.1#10.140)