Ogah Tindak Ojek Online, Ini Alasan Polisi

Jum'at, 18 Desember 2015 - 13:49 WIB
Ogah Tindak Ojek Online,...
Ogah Tindak Ojek Online, Ini Alasan Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pengkajian terkait larangan ojek online yang baru saja dikeluarkan Kementrian Perhubungan. Namun, jika kendaraan roda dua itu melakukan pelanggaran lalu lintas tentu akan ditindak tegas.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto berpendapat, akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Meskipun angkutan umum tersebut menyalahi undang-undang, namun masyarakat membutuhkan keberadaannya.

“Soal pelarangan itu kami sedang mengkajinya secara sosiologis,” ujarnya pada Sindonews, Jumat (18/12/2015).

Menurutnya, polisi bisa saja menindak seluruh ojek di Jakarta. Namun, belum meratanya transportasi massal yang baik di Jakarta membuat polisi belum melakukan penindakan.

“Yang pasti sekarang di lapangan, apabila ada angkutan umum, baik itu roda dua seperti Go-Jek dan angkutan umum lainnya melakukan pelanggaran arus lalu lintas, akan kami tindak dengan tegas," tuturnya.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia

Gagal Datangkan Ribuan Bus, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)