Polresta Depok Tunggu Juknis Tindak Ojek Online

Jum'at, 18 Desember 2015 - 11:31 WIB
Polresta Depok Tunggu Juknis Tindak Ojek Online
Polresta Depok Tunggu Juknis Tindak Ojek Online
A A A
DEPOK - Satlantas Kota Depok mengaku sudah mengetahui adanya surat Kemenhub soal larangan operasional Go-Jek Cs. Kendati begitu, Satlantas Kota Depok masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kemenhub untuk menjalankan aturan tersebut.

“Kami akan ikuti yang lain saja, ikuti aturan saja. Seperti yang diatur Kemenhub,” kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo di Depok, Jumat (18/12/2015).

Sutomo menjelaskan hingga kini pihaknya belum mendapatkan surat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenhub untuk memberlakukan aturan tersebut. Sehingga pihaknya belum melakukan pelarangan terhadap Go-Jek Cs.

“Sementara kami belum melakukan apa – apa misalnya melarang atau sebagainya. Kami masih wait and see menunggu aturannya seperti apa,” ungkap Sutomo.

Menurutnya selama ini keberadaan Go-Jek Cs tidak pernah membuat lalu lintas di Depok menjadi macet atau tidak teratur. Jumlah mereka pun, kata Sutomo, masih terbilang wajar.

PILIHAN:

Setengah Bugil, Rizki dan Amel Terjaring Razia

Gagal Datangkan Ribuan BUs, Ahok Mau Pinjam ke Menhub
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6828 seconds (0.1#10.140)